MANTRA SUKABUMI - Pemerintah melalui Kemendikbud Ristek menyampaikan informasi terkait tunjangan tahun 2022.
Hal tersebut dituangkan dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 yang berisi tentang jadwal sinkronisasi dan pencairan Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan.
Dalam Permendikbud tersebut dijelaskan secara lengkap jadwal sinkronisasi dan pencairan tunjangan mulai triwulan 1 hingga triwulan 4.
Jadwal sinkronisasi data TPG Triwulan 1 dilakukan pada tanggal 28/29 Februari 2022, kemudian Triwulan 2 pada 31 Mei, kemudian Triwulan 3 pada 31 Agustus, dan Triwulan 4 pada 31 Oktober.
Sementara untuk pencairan Triwulan 1 akan dilakukan pada bulan Maret, kemudian Triwulan 2 pada bulan Juni, lanjut Triwulan 3 bulan September dan Triwulan 4 bulan bulan November.
Dirangkum mantrasukabumi.com dari dokumen Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022, berikut jadwal lengkap sinkronisasi dan pencairan tunjangan Triwulan 1 hingga 4.
1. Jadwal sinkronisasi data
Triwulan 1 : 28/29 Februari 2022