Hari Ini Terakhir, Simak Jadwal Pencairan dan Besaran Tunjangan Profesi Guru Tahun 2022 Sesuai Juknis TPG

- 28 Februari 2022, 05:15 WIB
Ilustrasi tunjangan. Hari Ini Terakhir, Simak Jadwal Pencairan dan Besaran Tunjangan Profesi Guru Tahun 2022 Sesuai Juknis TPG
Ilustrasi tunjangan. Hari Ini Terakhir, Simak Jadwal Pencairan dan Besaran Tunjangan Profesi Guru Tahun 2022 Sesuai Juknis TPG /Pixabay/

Sementara dalam Pasal 6 dijelaskan jika pemberian Tunjangan Profesi disalurkan setiap 3 (tiga) bulan dalam 1 (satu) tahun anggaran.

Adapun syarat guru ASN di Daerah dapat diberikan Tunjangan Profesi setiap bulan adalah:

a. Memiliki sertifikat pendidik;

b. Memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian;

c. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;

d. Memiliki nomor registrasi Guru yang diterbitkan oleh Kementerian;

e. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;

f. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

g. Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”;

h. Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan; dan

Halaman:

Editor: Andriana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah