Tunjangan Sertifikasi Guru TPG Tahun 2022, Berikut Jadwal dan Syaratnya

- 1 Maret 2022, 05:20 WIB
Tunjangan Sertifikasi Guru TPG Tahun 2022, Berikut Jadwal dan Syaratnya./*
Tunjangan Sertifikasi Guru TPG Tahun 2022, Berikut Jadwal dan Syaratnya./* /pexels/TimaMiroshnichenko

MANTRA SUKABUMI - TPG atau Tunjangan Profesi Guru atau yang biasa disebut sebagai tunjangan sertifikasi merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru yang miliki sertifikat pendidi untuk penghargaan atas profesionalitas.

TPG atau tunjangan sertifikasi ini diketahui dibayarkan setiap tiga bulan sekali.

Selain itu, besaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau Tunjangan Sertifikasi Guru ditetapkan sebesar 1 kali gaji pokok guru PNS sesuai dengan golongannya.

Baca Juga: Shopee Rayakan 12.12 Birthday Sale bersama Seluruh Ekosistem dengan Peningkatan Kunjungan 6 Kali Lipat

Sementara untuk guru non-PNS besarannya merujuk pada aturan lebih lanjut.

Bagi Guru yang telah menunggu bahkan belum mengetahui syarat dan jadwal penyaluran TPG dan syaratnya, dilansir mantrasukabumi.com dari puslapdik.kemdikbud.go.id, berikut jadwal dan syaratnya :

Syarat yang harus dipenuhi agar bisa mendapatkan Tunjangan Profesi Guru/Pendidik :

- Guru ASN di Daerah diberikan Tunjangan Profesi setiap bulan.
- Memiliki sertifikat pendidik;
- Memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah dibawah binaan Kementerian;
- Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;
- Memiliki nomor registrasi Guru yang diterbitkan oleh Kementerian;
- Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;
- Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”;
- Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan; dan tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.

Persyaratan sebagaimana dimaksud pada Nomor 6 kecuali bagi Guru ASN di Daerah yang ditugaskan sebagai kepala sekolah;

Halaman:

Editor: Indira Murti

Sumber: puslapdik.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah