MANTRA SUKABUMI - Berikut jadwal dan tahapan pencairan tunjangan guru dan tambahan penghasilan tahun 2022.
Dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022, jadwal pencairan tunjangan guru dan tambahan penghasilan tahun 2022 adalah bulan Maret 2022.
Hal tersebut tertuang dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.
Baca Juga: Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru TPG 2022
Dalam Permendikbud yang ditandatangani Mendikbud Ristek Nadiem Makarim pada 25 Januari itu ada tiga jenis tunjangan yang akan dicairkan yakni Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan.
Dirangkum mantrasukabumi.com dari dokumen Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022, berikut jadwal lengkap pencairan hingga persyaratan Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan Tahun 2022.
1. Jadwal pencairan
Triwulan 1 : Bulan Maret b2022
Triwulan 2 : Bulan Juni 2022