MANTRA SUKABUMI - Inilah jadwal pencairan dan syarat untuk cairkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) ASN di daerah tahun 2022.
TPG di daerah tahun 2022 akan segera dicairkan oeleh pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemdikbud Ristek).
Dalam pelaksanaannya, proses pencairan TPG tahun 2022 akan dilangsungkan sebanyak 4 tahapan per tiga bulan.
Baca Juga: Triwulan Pertama Cair Maret, Penuhi Syarat Pencairan Tunjangan Profesi Guru ASN di Daerah Tahun 2022
Untuk Triwulan pertama, Kemendikbud Ristek akan cairkan TPG kepada calon penerima pada Maret 2022 mendatang.
Sementara untuk tahpan pencairan TPG berikutnya per 3 bulan, dengan syarat sudah terpenuhi sebagai mana pada Triwulan pertama.
Jadi, bagi guru yang akan mencairkan TPG tahun 2022 terlebih dahulu persiapkan syarat untuk dapat mencairkan tunjangannya.
Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.
Dalam Permendikbud tersebut juga dijelaskan perihal syarat yanh harus dipenuhi agar TPG dapat dicairkan.