Triwulan Pertama Cair Maret, Penuhi Syarat Pencairan Tunjangan Profesi Guru ASN di Daerah Tahun 2022

- 21 Februari 2022, 14:10 WIB
Ilustrasi Triwulan Pertama Cair Maret, Penuhi Syarat Pencairan Tunjangan Profesi Guru ASN di Daerah Tahun 2022.
Ilustrasi Triwulan Pertama Cair Maret, Penuhi Syarat Pencairan Tunjangan Profesi Guru ASN di Daerah Tahun 2022. /*/Pexels/Ahsanjaya

MANTRA SUKABUMI - Catat, Triwulan pertama Tunjangan Profesi Guru atau TPG di daerah akan cair pada Maret 2022.

Seperti diketahui sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemdikbud Ristek) akan mencairkan TPG tahun 2022 di daerah selama 4 tahapan.

Untuk Triwulan pertama, Kemendikbud Ristek akan cairkan TPG kepada calon penerima pada Maret 2022 mendatang.

Baca Juga: Ingat, Ini Syarat Pencairan Tunjangan Profesi Guru ASN di Daerah, TPG akan Cair Maret 2022

Namun, dalam proses pencairan para calon penerima TPG tahun 2022 harus memenuhi syarat yang sudah ditentukan.

Perlu diketahui juga bahwa tunjangan yang diberikan ada tiga jenis, yakni Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tunjangan Penghasilan Tambahan.

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.

Dalam Permendikbud tersebut juga dijelaskan perihal syarat yanh harus dipenuhi agar TPG dapat dicairkan.

Sebelum itu, ada jadwal sinkronisasi data serta jadwal pencairan sesuai tahapan dan jenis tunjangan di masing-masing daerah.

Halaman:

Editor: Encep Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah