MANTRA SUKABUMI - Di bawah ini kami bagikan syarat dan jadwal pencairan Tunjangan Profesi Guru atau TPG tahun 2022.
Diketahui, Kemndikbud Ristek telah menjadwalkan pencairan Tunjangan Profesi Guru atau TPG tahun 2022 pada bulan Maret.
Akan tetapi, terdapat beberapa syarat agar Tunjangan Profesi Guru atau TPG tahun 2022.
Adapun, persyaratan Tunjangan Profesi Guru yang harus dipenuhi yaitu mesti sesuai dengan golongannya.
Terdapat tiga jenis Tunjangan Profesi Guru yang rencana akan cair, yaitu Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tunjangan Penghasilan Tambahan
Semua itu telah tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.
Dirangkum mantrasukabumi.com dari dokumen Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022, inilah syarat dan jadwal pencairan Tunjangan Profesi Guru TPG tahun 2022.
A. Tunjangan Profesi