KABAR BAIK TPG! Tunjangan Profesi Guru Cair Maret 2022, Simak Syarat dan Jadwal Pencairannya

- 20 Februari 2022, 11:00 WIB
Syarat dan jadwal pencairan Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus dari Kemendikbud Ristek yang dikabarkan akan cair pada Maret tahun 2022
Syarat dan jadwal pencairan Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus dari Kemendikbud Ristek yang dikabarkan akan cair pada Maret tahun 2022 /*/mantrasukabumi.com/Pixabay/misskursovie2013 / 386 images

MANTRA SUKABUMI - Di bawah ini kami bagikan syarat dan jadwal pencairan Tunjangan Profesi Guru atau TPG tahun 2022.

Diketahui, Kemndikbud Ristek telah menjadwalkan pencairan Tunjangan Profesi Guru atau TPG tahun 2022 pada bulan Maret.

Akan tetapi, terdapat beberapa syarat agar Tunjangan Profesi Guru atau TPG tahun 2022.

Baca Juga: Tunjangan Profesi Tahun 2022 Segera Cair, Simak Jadwal Pencairan dan Tata Cara Penyaluran TPG Bagi Guru

Adapun, persyaratan Tunjangan Profesi Guru yang harus dipenuhi yaitu mesti sesuai dengan golongannya.

Terdapat tiga jenis Tunjangan Profesi Guru yang rencana akan cair, yaitu Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tunjangan Penghasilan Tambahan

Semua itu telah tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.

Dirangkum mantrasukabumi.com dari dokumen Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022, inilah syarat dan jadwal pencairan Tunjangan Profesi Guru TPG tahun 2022.

A. Tunjangan Profesi

Halaman:

Editor: Neng Siti Kulsum Ayunengsih


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah