Triwulan 1 paling cepat bulan Maret sebesar 30% (tiga puluh persen) dari pegu alokasi;
Triwulan 2 paling cepat bulan Juni sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pegu alokasi;
Triwulan 3 paling cepat bulan September sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pegu alokasi; dan
Triwulan 4 paling cepat bulan November sebesar 20% (dua puluh persen) dari pegu alokasi .
C. Persyaratan yang harus dipenuhi
Tunjangan Khusus
1. Memiliki status sebagai Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di Daerah binaan Kementerian;
2. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
3. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
4. Memiliki NUPTK; dan