Tidak Dapat TPG bila Tak Penuhi Ini, Berikut Syarat yang Harus Dilengkapi untuk Tunjangan Sertifikasi Guru

- 2 Maret 2022, 11:30 WIB
Poster Hari Guru 2021 Paling Kreatif, Ilustrasi guru.
Poster Hari Guru 2021 Paling Kreatif, Ilustrasi guru. /pexels-yan-krukov

MANTRA SUKABUMI - Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau yang biasa disebut sebagai Tunjangan Sertifikasi Guru.

Tunjangan Sertifikasi Guru ini diberikan sebagai bentuk apesiasi pada Guru yang telah mendidik dan berperan penting bagi anak bangsa.

Perlu diketahui, TPG atau tunjangan sertifikasi ini dibayarkan setiap tiga bulan sekali.

Baca Juga: Shopee Rayakan 12.12 Birthday Sale bersama Seluruh Ekosistem dengan Peningkatan Kunjungan 6 Kali Lipat

Selain itu, besaran Tunjangan Profesi Guru atau TPG ditetapkan sebesar 1 kali gaji pokok guru PNS sesuai dengan golongannya.

Sementara untuk guru non-PNS besarannya merujuk pada aturan lebih lanjut.

Bagi Guru yang telah menunggu bahkan belum mengetahui syarat TPG dan untuk mendapatkannya, dilansir mantrasukabumi.com dari puslapdik.kemdikbud.go.id, berikut syaratnya :

Syarat yang harus dipenuhi agar bisa mendapatkan Tunjangan Profesi Guru/Pendidik :

- Guru ASN di Daerah diberikan Tunjangan Profesi setiap bulan.
- Memiliki sertifikat pendidik;
- Memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah dibawah binaan Kementerian;
- Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;
- Memiliki nomor registrasi Guru yang diterbitkan oleh Kementerian;
- Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;

Halaman:

Editor: Indira Murti

Sumber: puslapdik.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah