Akan Kembali Cair, Berikut Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru TPG 2022

- 2 Maret 2022, 17:20 WIB
Akan Kembali Cair, Berikut Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru TPG 2022./*
Akan Kembali Cair, Berikut Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru TPG 2022./* /PIXABAY/14995841

MANTRA SUKABUMI - Tunjangan Sertifikasi Guru dipastikan akan kembali cair, simak jadwal pencairan atau pembayaran Tunjangan Sertifikasi Guru TPG 2022.

Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau yang kita kenal Tunjangan Sertifikasi Guru merupakan bentuk apresiasi bagi guru yang telah berperan dan mengabdi pada Negeri.

Diketahui, besaran tunjangan yang diberikan dan akan diterima akan sesuai golongan, ditetapkan sebesar 1 kali gaji pokok guru PNS sesuai dengan golongannya.

Baca Juga: Shopee Rayakan 12.12 Birthday Sale bersama Seluruh Ekosistem dengan Peningkatan Kunjungan 6 Kali Lipat

Sementara untuk guru non-PNS besarannya merujuk pada aturan lebih lanjut.

Bagi Guru yang telah menunggu bahkan belum mengetahui jadwal pencairan TPG dan syaratnya, dilansir mantrasukabumi.com dari puslapdik.kemdikbud.go.id, berikut jadwal pencairannya :

Berikut Jadwal Pencairan/Pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Tahun 2022 berdasarkan lampiran Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberian Tunjangan Profesi Guru.

- Jadwal Pencairan atau Pembayaran TPG Guru atau Sertifikasi Guru Tahun 2022 Triwulan I Bulan Maret;
- Jadwal Pencairan atau Pembayaran TPG Guru atau Sertifikasi Guru Tahun 2022 Triwulan II Bulan Juni;
- Jadwal Pencairan atau Pembayaran TPG Guru atau Sertifikasi Guru Tahun 2022 Triwulan III Bulan September;
- Jadwal Pencairan atau Pembayaran TPG Guru atau Sertifikasi Guru Tahun 2022 Triwulan IV Bulan November.

Berdasarkan Jadwal Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 1, 2, 3 dan 4 di atas, maka sinkronisasi data Guru ASN antara Dapodik dengan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIM-Tun) pada Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIM-Tun) dibagi menjadi 4 Kegiatan, antara lain :

Halaman:

Editor: Indira Murti

Sumber: puslapdik.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah