PPPK Tahun 2022 Segera Dibuka, Aturan Kemenpan RB Terbaru Sudah Rilis

27 Juni 2022, 13:30 WIB
Bocoran PPPK Tahun 2022 Segera Dibuka, Aturan Kemenpan RB Terbaru Sudah Rilis /Panrb

MANTRA SUKABUMI - Kali ini akan membahas mengenai PPPK tahun 2022 dan Kemenpan RB sudah Terbitkan aturan terbaru.

Pemerintah sudah memberikan sinyal mengenai dibukanya tes PPPK 2022.

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengeluarkan aturan terbaru terkait PPPK tahun 2022.

Baca Juga: Lengkap Kunci Jawaban, Soal Materi Sosio Kultural Seleksi PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022

Peraturan tes PPPK 2022 tersebut diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan terkait pengadaan guru di seluruh Indonesia

Dikutip mantrasukabumi.com dari akun istagram resmi @kemenpanrb pada Senin, 27 Juni 2022, berikut Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2022.

Hal ini akan mengakomodasi berbagai latar belakang guru yang tersebar di seluruh Indonesia.

Nantinya, regulasi tersebut juga dapat dijadikan solusi dalam mengisi kebutuhan guru di daerah dan wilayah 3T (Terdepan, Terpencil, dan Tertinggal).

Ada dua kriteria yang harus diperhatikan pelamar formasi PPPK Guru Tahun Anggaran 2022 tersebut.

Kriteria Pertama adalah pelamar prioritas.

Untuk pelamar prioritas dibagi lagi menjadi tiga, yaitu Prioritas I, Prioritas II, dan Prioritas III.

Bagi pelamar Prioritas I meliputi guru-guru yang mempunyai prasyarat Tenaga Honorer Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan PPG, dan guru swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK guru pada tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi.

Selanjutnya, bagi pelamar prioritas II adalah tenaga honorer kategori II (THK-II) dan prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri terdaftar di Dapodik dengan masa kerja minimal 3 tahun.

Kedua adalah pelamar umum, Untuk pelamar umum ini harus merupakan lulusan PPG yang terdaftar di database kelulusan PPG Kemendikbudristek. Selain itu, pelamar pun harus terdaftar di Dapodik terbaru.

Adapun untuk seleksi kompetensinya pun dibagi menjadi dua kategori, yaitu seleksi prioritas dan seleksi umum.

Bagi pelamar seleksi Prioritas I akan menggunakan hasil seleksi tahun 2021, sedangkan seleksi prioritas II dan III akan disesuaikan dengan kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang pelamar.

Baca Juga: Contoh Soal Materi Sosio Kultural Seleksi PPPK Tahap 3 Tahun 2022, Lengkap Kunci Jawaban

Selain itu, bagi seleksi umum dilakukan melalui seleksi dengan CAT-UNBK.

Nantinya peserta akan dinyatakan lulus jika memperoleh nilai ambang batas dan berperingkat terbaik.

Nilai ambang batas sendiri terkait dengan Kompetensi Teknis peserta, Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural peserta, dan Wawancara peserta dengan pihak penguji.

Penguji tersebut merupakan gabungan dari tim panitia seleksi yang terdiri atas panitia seleksi Nasional (Panselnas), Panitia Seleksi PPPK Guru Kemendikbudristek, dan panitia seleksi Intansi Daerah.

Disisi lain, regulasi terbaru dari Kemenpan RB ini pun membahas empat pemenuhan kebutuhan PPPK Guru Tahun Anggaran 2022.

Pertama, mendahulukan pelamar prioritas I, secara berurutan adalah THK-II, guru non-ASN di sekolah negeri, lulusan PPG, dan guru swasta.

Kedua, jika formasi belum terpenuhi akan diisi oleh pelamar Prioritas II.

Ketiga, jika formasi belum terpenuhi juga akan diisi oleh pelamar Prioritas III.

Keempat, jika formasi belum terpenuhi juga akan dilakukan seleksi umum dengan CAT-UNBK.

Demikianlah informasi dengan aturan baru yang dikeluarkan pemerintah untuk tes PPPK 2022.***

Editor: Nahrudin

Sumber: Instagram @kemenpanrb

Tags

Terkini

Terpopuler