MANTRA SUKABUMI - Kali ini akan kami bahas mengenai Mendikbudristek yang tegaskan mengenai seleksi PPPK tahap 3.
Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK guru tahap 3 masih dinantikan banyak honorer.
Mereka rata-rata guru honorer yang belum bisa ikut tes PPPK tahap 1 dan 2, dan juga para honorer yang belum lulus pada tahap 1 dan 2.
Baca Juga: Inilah Kategori Guru Honorer yang Tak Bisa Ikut Tes pada Seleksi PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022
Selain itu, banyak juga guru honorer yang sudah lulus Passing grade tetapi belummendapatkan formasi, sehingga mereka menunggu kepastian di PPPK tahap 3.
Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim menegaskan komitmen Kemendikbudristek dalam memperjuangkan formasi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK.
"Pemerintah segera menyempurnakan aturan seleksi serta menggabungkan sisa formasi tahap 3 tahun 2021 dengan formasi baru tahun 2022," ucap Nadiem Makarim, dikutip mantrasukabumi.com dari akun resmi Mendikbudristek pada Jumat 24 Juni 2022.
Dia menjelaskan, Kemendikbudristek memperjuangkan perubahan terpenting, yaitu agar para guru yang sudah lulus ambang batas (passing grade) seleksi PPPK 2021 bisa diprioritaskan mendapatkan formasi.
Serta agar pemerintah pusat bisa mengajukan formasi guru PPPK untuk meminimalisir isu terkait formasi di daerah.