PPG Prajabatan 2022 Diperpanjang Ini Cara Bayar Pendaftaran PPG 2022, Syarat dan Cara Cetak Kartu PPG 2022

1 Juli 2022, 06:35 WIB
PPG Prajabatan 2022 Diperpanjang Ini Cara Daftar PPG 2022, Syarat dan Cara Cetak Kartu PPG 2022 Terbaru /*/mantrasukabumi.com/ppg.kemdikbud.go.id

MANTRA SUKABUMI - Kabar baik bagi Anda yang ingin mendaftar PPG Prajabatan 2022 namun kemarin tidak sempat untuk daftar, pasalnya PPG Prajabatan 2022 diperpanjang.

Diinformasikan bahwa PPG Prajabatan 2022 diperpanjang mulai 1 Juli hingga 9 Juli 2022. Hal ini dikarenakan masih banyaknya antusias pendaftar.

Selain itu, tergabung dalam program PPG Prajabatan 2022 ini menjadi pengabdian bagi kaula muda untuk berkontribusi dalam pendidikan di Indonesia.

Baca Juga: HORE! Pendaftaran PPG Prajabatan 2022 Diperpanjang Hingga 9 Juli, Cek Link Daftar dan Syaratnya

"PPG Prajabatan diperpanjang hingga 9 Juli 2022, masih ada kesempatan bagi generasi muda yang memiliki cita-cita mulia untuk menjadi guru profesional," ujar Temu Ismail, dikutip mantrasukabumi.com dari unggahan video di akun Instagram @ppgkemendikbud pada Jumat, 1 Juli 2022.

Cara Bayar Pendaftaran PPG Prajabatan 2022

1. Pertama lakukan login di laman SIMPKB https:/gtk.belajar.kemdikbud.go.id

2. Pilih menu PPG Prajabatan dan login dengan akun masing-masing

3. Jika sudah selesai seluruh tahapan pengisian data pendaftaran, akan muncul informasi pembayaran

4. Klik "Ok" dan akan muncul menu pembayaran dan klik lagi "Ok"

5. Selanjutnya isilah data calon peserta dan klik menu "Buat Pembayaran"

6. Akan terlihat data pembayaran meliputi peminatan lokasi sampai konfirmasi pembayaran

7. Token pembayaran akan muncul dengan batas maksimum pembayaran 12 jam sejak konfirmasi dilakukan.

8. Pembayaran dilakukan pada metode atau bank sesuai yang dipilih.

Pembayaran hanya dapat dilakukan setelah seluruh pengisian dokumen administrasi dilengkapi seperti CV dan Essay.

Baca Juga: Soal Tematik Kelas 3 SD MI Tema 1 Subtema 2 Pembelajaran 1, Kunci Jawaban IPA, SBdP dan Matematika

 

Bagi para peserta yang ingin mendaftar untuk program PPG Prajabatan Tahun 2022, berikut syarat yang harus dipenuhi.

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Tidak atau belum pernah terdaftar sebagai Guru/Kepala Sekolah pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik);

3. Berusia paling tinggi 32 (tiga puluh dua) tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran;

4. Memiliki ijazah dengan kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau terdata pada basis unit data unit Penyetaraan Ijazah Luar Negeri bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri.

5. Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol);

6. Memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani (diserahkan pada saat lapor diri);

7. Memiliki surat keterangan berkelakuan baik (diserahkan pada saat lapor diri);

8. Memiliki surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) (diserahkan pada saat lapor diri);

9. Menandatangani pakta integritas; dan

10. Mengikuti tahapan seleksi yaitu seleksi administrasi, tes substantif, dan tes wawancara.

Sementara itu, tata cara pendaftaran PPG Prajabatan Tahun 2022 bisa mengikuti langkah-langkah berikut:

Baca Juga: Begini Cara Pulihkan Mental Anak Setelah Dimarahi

Cara Daftar PPG Prajabatan 2022 via Link Pendaftaran ppg.kemdikbud.go.id

1. Buka laman https://ppg.kemdikbud.go.id , kemudian memilih menu “daftar PPG Prajabatan Tahun
2022”.

2. Buat akun pendaftaran aplikasi SIMPKB dengan data NIK

3. Selanjutnya login pada aplikasi SIMPKB dengan menggunakan username dan password yang telah dikirimkan melalui email.

4. Lengkapi data diri dan data yang diminta di aplikasi SIMPKB

5. Pilih lokasi tempat pelaksanaan tes substantif secara luring

6. Isi pertanyaan esai

7. Unggah dokumen pendukung (foto, pakta integritas dan SK penyetaraan ijazah untuk mahasiswa lulusan universitas luar negeri)

8. Melakukan pembayaran biaya untuk mengikuti tes substantif

9. Cetak kartu kartu tes substantif melalui aplikasi SIMPKB

Baca Juga: KABAR GEMBIRA! Pendaftaran PPG Prajabatan 2022 Diperpanjang hingga 9 Juli, Begini Kata Temu Ismail

Berikut langkah untuk mencetak bukti ajuan PPG :

Cara Cetak Kartu PPG 2022

1. Login ke Layanan SIMPKB.

2. Pilih modul Prog. Pendidikan Profesi Guru.

3. Selanjutnya pada halaman Kelola Prog. Pendidikan Profesi Guru, klik tombol CETAK BUKTI AJUAN untuk mencetak surat ajuan pendaftaran peserta PPG.

4. Maka Dokumen akan dicetak sebagai Bukti Ajuan Pendaftaran PPG.

***

Editor: Ilham Hambali

Tags

Terkini

Terpopuler