MANTRA SUKABUMI - Bagi anda yang ingin mendaftar Pendidikan Profesi Guru (PPG) 2022 alangkah baiknya mengetahui sejumlah tahapan dan persyaratannya.
Pasalnya, terdapat 3 tahapan seleksi yang wajib dilakukan para pendaftar PPG Prajabatan 2022 dan sejumlah persyaratan yang harus penuhi.
Lantas, apa saja tiga tahapan seleksi yang wajib dilakukan para pendaftar PPG Prajabatan 2022 dan persyaratannya? Simak selengkapnya dibawah ini.
Dilansir mantrasukabumi.com dari laman resmi PPG, berikut 3 tahapan seleksi yang wajib dilakukan para pendaftar PPG Prajabatan 2022 dan sejumlah persyaratan yang harus penuhi.
Tahap I Seleksi administrasi
Seleksi administrasi yaitu proses penyeleksian kelengkapan berkas dan kesesuaian persyaratan administrasi yang dilakukan secara daring/online melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIMPKB) yang telah diisi sebelumnya oleh para peserta.
2. Tahap II Tes Substantif
Tes substantif, yaitu meliputi Tes Penguasaan Bidang dan Tes Kemampuan Dasar Literasi dan Numerasi yang dilaksanakan secara luring/offline pada Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang telah ditentukan sesuai dengan tempat domisili para peserta.
Teknis pelaksanaan tes substantif menggunakan aplikasi Computer Assisted Test Asesmen Nasional Berbasis Komputer (CAT ANBK).
3. Tahap III Tes Wawancara
Tes wawancara memiliki tujuan untuk menggali lebih dalam kompetensi calon mahasiswa baik profesional dan personal.
Tes wawancara dilaksanakan secara daring/online melalui media/platform virtual meeting.
Perlu kita ketahui, bahwa tahapan seleksi dalam PPG Prajabatan 2022 bersifat sekuensial, artinya jika dinyatakan tidak lolos pada salah satu tahap, maka tidak akan bisa melanjutkan ke tahap berikutnya.
Bagi para peserta yang ingin mendaftar pada program PPG Prajabatan Tahun 2022 harus memenuhi persyaratan dibawah ini:
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Tidak atau belum pernah terdaftar sebagai Guru/Kepala Sekolah pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
3. Berusia paling tinggi 32 (tiga puluh dua) tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran;
4. Memiliki ijazah dengan kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau terdata pada basis unit data unit Penyetaraan Ijazah Luar Negeri bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri;
5. Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol);
6. Memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani (diserahkan pada saat lapor diri);
7. Memiliki surat keterangan berkelakuan baik (diserahkan pada saat lapor diri);
8. Memiliki surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) (diserahkan pada saat lapor diri);
9. Menandatangani pakta integritas; dan
10. Mengikuti tahapan seleksi yaitu seleksi administrasi, tes substantif, dan tes wawancara.
Sebagai informasi yang penting, jadwal pendaftaran PPG Prajabatan 2022 akan berakhir pada hari ini Kamis, 30 Juni 2022.
Pengumuman hasil seleksi administrasi PPG Prajabatan Tahun 2022 akan disampaikan pada 6 Juli 2022.
Selanjutnya pelaksanaan tes substantif PPG Prajabatan Tahun 2022 akan diselenggarakan mulai tanggal 11 hingga 19 Juli 2022.
Itulah 3 tahapan seleksi yang wajib dilakukan para pendaftar PPG Prajabatan 2022 dan sejumlah persyaratan yang harus penuhi.***