Telat Daftar? Jangan Khawatir PPG Prajabatan 2022 Resmi Diperpanjang Hingga 9 Juli, Cek Syarat, Link Resminya

1 Juli 2022, 12:50 WIB
Kabar Gembira, Pendaftaran PPG Prajabatan 2022 Diperpanjang, Catat Syarat dan Cara Daftar di Sini. /*/Instagram /ppgkemendikbud

MANTRA SUKABUMI - Anda telat daftar Pendidikan Profesi Guru (PPG) jangan khawatir Pemerintah telah resmi memperpanjang masa pendaftaran hingga 9 Juli.

Buruan daftar sekarang juga jangan sampai telat lagi, cek syarat, link resmi, dan cara daftar di sini.

Jangan sampai terlewat lagi yah apalgi bagi Anda S-1 dan D-IV, mumpung pendaftaran PPG Prajabatan 2022 diperpanjang hingga 9 Juli.

Baca Juga: RESMI Diperpanjang ini Syarat Wajib Pendaftaran PPG Prajabatan 2022 Nomor 9 Jangan Sampai Terlewat

Pemerintah kembali memperpanjang Pendaftaran PPG Prajabatan 2022, setelah sebelumnya Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) resmi ditutup.

Akan tetapi Plt. Direktur Pendidikan Profesi Guru, Temu Ismail mengatakan, pendaftaran PPG Prajabatan 2022 kembali dibuka hingga 9 Juli 2022.

"PPG Prajabatan diperpanjang hingga 9 Juli 2022, masih ada kesempatan bagi generasi muda yang memiliki cita-cita mulia untuk menjadi guru profesional," ujar Temu Ismail, dikutip mantrasukabumi.com dari unggahan video di akun Instagram @ppgkemendikbud pada Jumat, 1 Juli 2022.

Menurut Ismail, Alasan pendaftaran PPG Prajabatan 2022 kembali diperpanjang karena masih banyak dan antusias pendaftar masih besar.

Direktur Pendidikan Profesi Guru Temu Ismail menegaskan, bagi generasi muda jadikan PPG Prajabatan 2022 untuk berkontribusi bagi pendidikan di Indonesia.

Untuk para peserta yang ingin daftar program PPG Prajabatan 2022, terlebih dahulu lengkapai persyarat berikut ini:

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Tidak atau belum pernah terdaftar sebagai Guru/Kepala Sekolah pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik);

3. Berusia paling tinggi 32 (tiga puluh dua) tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran;

4. Memiliki ijazah dengan kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau terdata pada basis unit data unit Penyetaraan Ijazah Luar Negeri bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri.

5. Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol);

6. Memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani (diserahkan pada saat lapor diri);

7. Memiliki surat keterangan berkelakuan baik (diserahkan pada saat lapor diri);

8. Memiliki surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) (diserahkan pada saat lapor diri);

9. Menandatangani pakta integritas; dan

10. Mengikuti tahapan seleksi yaitu seleksi administrasi, tes substantif, dan tes wawancara.

Baca Juga: Pendaftaran PPG Prajabatan Diperpanjang hingga 9 Juli 2022, Cek Syarat Daftarnya

Setelah memenuhi persyaratan pendaftaran PPG Prajabatan 2022, lakukan pendaftaran dengan langkah-langkah berikut ini:

Tata Cara Daftar PPG Prajabatan 2022

1. Buka laman https://ppg.kemdikbud.go.id , kemudian memilih menu “daftar PPG Prajabatan Tahun
2022”.

2. Buat akun pendaftaran aplikasi SIMPKB dengan data NIK

3. Selanjutnya login pada aplikasi SIMPKB dengan menggunakan username dan password yang telah dikirimkan melalui email.

4. Lengkapi data diri dan data yang diminta di aplikasi SIMPKB

5. Pilih lokasi tempat pelaksanaan tes substantif secara luring

6. Isi pertanyaan esai

7. Unggah dokumen pendukung (foto, pakta integritas dan SK penyetaraan ijazah untuk mahasiswa lulusan universitas luar negeri)

8. Melakukan pembayaran biaya untuk mengikuti tes substantif

9. Cetak kartu kartu tes substantif melalui aplikasi SIMPKB

Selain itu, terdapat tiga tahapan seleksi yang wajib dilakukan olah para pendaftar PPG Prajabatan 2022, diantaranya:

Baca Juga: Update Tahapan Seleksi PPG Prajabatan 2022, Pendaftaran Diperpanjang hingga 9 Juli 2022

1. Tahap I Seleksi administrasi

Seleksi administrasi yaitu proses penyeleksian kelengkapan berkas dan kesesuaian persyaratan administrasi yang dilakukan secara daring/online melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIMPKB) yang telah diisi sebelumnya oleh para peserta.

2. Tahap II Tes substantif

Tes substantif, yaitu meliputi Tes Penguasaan Bidang dan Tes Kemampuan Dasar Literasi dan Numerasi yang dilaksanakan secara luring/offline pada Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang telah ditentukan sesuai dengan tempat domisili para peserta.

Teknis pelaksanaan tes substantif menggunakan aplikasi Computer Assisted Test Asesmen Nasional Berbasis Komputer (CAT ANBK).

3. Tahap III Tes wawancara

Tes wawancara memiliki tujuan untuk menggali lebih dalam kompetensi calon mahasiswa baik profesional dan personal.

Tes wawancara dilaksanakan secara daring/online melalui media/platform

virtual meeting.

Perlu kita ketahui, bahwa tahapan seleksi dalam PPG Prajabatan 2022 bersifat sekuensial, artinya jika dinyatakan tidak lolos pada salah satu tahap, maka tidak akan bisa melanjutkan ke tahap berikutnya.***

Editor: Mohammad Dzikri Mudzakir M

Tags

Terkini

Terpopuler