Dasar Hukum Penyelenggaraan Kegiatan MPLS Tahun 2022 Jenjang SD dan SMP, Simak Penjelasannya Disini

14 Juli 2022, 11:40 WIB
Dasar Hukum Penyelenggaraan Kegiatan MPLS Tahun 2022 Jenjang SD dan SMP, Simak Penjelasannya Disini /pexels.com/@rodnae-prod

MANTRA SUKABUMI - Masa Orietasi Siswa (MOS) kini berubah menjadi Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) sesuai Permendikbud nomor 18 tahun 2016.

Kegiatan MPLS adalah laboratorium awal untuk mengenalkan hakikat sekolah kepada peserta didik baru.

Pada saat kegiatan MPLS ini seluruh aktivitas harus berisikan edukatif dan menyenangkan agar siswa baru dapat mengenali ekosistem sekolah dan bisa menyesuaikan diri dengan lingkungan baru.

Baca Juga: 5 Tujuan Silabus Kegiatan MPLS 2022 Jenjang SD dan SMP Ada Kegiatan Wajib dan Pilihan

MPLS ini harus jauh dari praktik-praktik kekerasan, perpeloncoan, bullying, semua itu tidak baik dilakukan dan jauh dari hakikat pendidikan.

MPLS ini harus bisa membuat peserta didik baru merasa nyaman dengan tempat menuntut ilmu terbarunya agar dapat meningkatkan prestasi dan menggali potensi serta menumbuhkembangkan karakternya.

Kegiatan MPLS ini dimuat berdasarkan landasan dasar hukum yang telah dibuat.

Dilansir mantrasukabumi.com dari Buku Saku Informasi MPLS tahun 2022 jenjang SD dan SMP pada Kamis, 14 Juli 2022, berikut dasar hukum mengenai kegiatan MPLS tahun 2022 jenjang SD dan SMP.

DASAR HUKUM

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;

3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

Baca Juga: Penjelasan Peran Penyelenggara Kegiatan MPLS Tahun 2022 Jenjang SD dan SMP, Simak Selengkapnya Disini

4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5157);

5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 62 Tahun 2014 tentang Kegiatan Ekstrakurikuler pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 958);

6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015
tentang Penumbuhan Budi Pekerti (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1072);

7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 101);

8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016 Tentang
Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru.

Itulah dasar hukum MPLS tahun 2022 jenjang SD SMP, semoga dapat bermanfaat.***

Editor: Ajeng R H

Tags

Terkini

Terpopuler