Kemendikbudristek Tetap akan Terapkan Aturan Baru Terkait Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka

15 Juli 2022, 11:30 WIB
Penerapan Implementasi kurikulum merdeka resmi dibatalkan /tangkapan layar akun instagram/@gtkdikmendiksus/

MANTRA SUKABUMI - Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKP) tetap akan terapkan Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM).

Hal ini disampaikan melalui keputusan pelaksanaan IKM secara mandiri sesuai Pendidikan Nomor Surat Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen 044/H/KR/2022.

Melalui surat yang ditandatangani Kepala BSKP Anindito Aditomo tertanggal 12 Juli 2022 menyampaikan beberapa poin penting.

Baca Juga: AYO SIMAK ! Post Test Modul 2 Kurikulum Merdeka Latihan Mandiri Modul 2 Berikut Jawabannya

Hal ini ini tertera dalam surat yang dilansir mantrasukabumi.com dari kurikulum.kemdikbud.go.id dan menyebutkan beberapa alasan penerapan Kurikulum Merdeka, diantaranya yaitu:

1. Bahwa dalam melaksanakan ketentuan Mendikbudristek Nomor 56/M/2022 tentang Pendoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulian Pembelajaran sebagaimana yang diubah dalam SK Mendikbudristek Nomor262/M/2022 tentang Perubahan atas SK Mendikbudristek Nomor 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran.

2. Bahwa terdapat kebijakan yang memberikan peluang bagi satuan pendidikan untuk mempertimbangkan informasi lebih lengkap dan kesiapan dalam menerapkan Kurikulum Merdeka pada tahun ajaran 2022/2023, sehingga perlu dilakukan penyesuaian satuan pendidikan pelaksana Kurikulum Merdeka.

3. Atas dua hal tersebut maka perlu menetapkan SK Kepala BSKAP tentang satuan pendidikan pelaksana implementasi Kurikulum Merdeka pada tahun ajaran 2022/2023.

4. Dalam SK tersebut juga disebutkan satuan pendidikan pelaksana implementasi Kurikulum Merdeka memilih kategori mandiri belajar, mandiri berubah atau mandiri berbagi.

Baca Juga: Contoh Teks Doa Pembukaan Acara MPLS 2022 Untuk SD, SMP, SMA dan SMK Singkat, Padat dan Jelas

5. Bagi satuan pendidikan pada pendidikan anak usia dini yang memiliki mandiri berubah atau mandiri berbagi dan belum memiliki peserta didik usia 5 – 6 tahun, terapkan prinsip Kurikulum Merdeka sebagaimana implementasi pada kategori mandiri belajar

Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi tentang Datuan Pendidikan Peleksanaan Implementasi Kurikulum Merdeka pada Tahun Ajaran 2022-2023.

1. Menetapkan satuan pendidikan pelaksana implementasi Kurikulum Merdeka pada tahun ajaran 2022/2023 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Badan ini.

2. Satuan pendidikan pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka sebagaimana dimaksud dalam Diktum
KESATU

memilih kategori sebagai berikut:
a. mandiri belajar;
b. mandiri berubah; atau
c. mandiri berbagi.

3. Satuan pendidikan pada pendidikan anak usia dini yang memilih kategori mandiri berubah atau mandiri berbagi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf b dan huruf c yang belum mempunyai peserta didik usia 5 (lima) sampai dengan 6 (enam) tahun, menerapkan prinsip Kurikulum Merdeka sebagaimana implementasi pada kategori mandiri belajar.

4. Pada saat Keputusan Kepala Badan ini mulai berlaku,Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen
Pendidikan Nomor 034/H/KR/2022 tentang Satuan Pendidikan Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka pada Tahun Ajaran 2022-2023 dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.

5. Keputusan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan

Berita ini merupakan revisi atas berita sebelumnya yang berjudul "Implementasi Kurikulum Merdeka Resmi Dicabut 2022, Ini Alasan dari Kepala BSKP Kemendikbudristek."

Demikian, itulah Isi keputusan lengkapnya bisa masyarakat lihat di laman kurikulum.kemdikbud.go.id.***

Editor: Ajeng R H

Tags

Terkini

Terpopuler