Berapa Gaji Pensiun PNS untuk Janda dan Duda? Simak Rincian Tunjangan untuk Calon Pegawai Negeri Sipil Lainnya

6 November 2022, 09:10 WIB
Berapa Gaji Pensiun PNS untuk Janda dan Duda? Simak Rincian Tunjangan untuk Calon Pegawai Negeri Sipil Lainnya /Instagram: @cpns.asn

MANTRA SUKABUMI - Setiap kali seleksi pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dibuka, jumlah pendaftar selalu membludak.

Hal ini karena gaji dan jaminan untuk PNS memang menggiurkan, dan kelebihannya jika sudah pensiun pegawai negeri masih bisa menikmati 'gaji' sebesar 75 persen dari gaji pokok saat terakhir bekerja.

Jaminan di hari tua menjadi salah satu alasan mengapa banyak orang mendambakan menjadi PNS.

Baca Juga: Kumpulan Ucapan Selamat Hari Dharma Wanita 5 Agustus 2022, Cocok Untuk Status Media Sosial Istri PNS

Sebagaimana dalam aturan undang-undang, seorang PNS akan diberhentikan dengan hormat sebagai PNS bilamana sudah mencapai batas usia pensiun. 

Selain itu PNS tersebut berhak atas pensiun apabila ia telah memiliki masa kerja pensiun sekurang-kurangnya 10 tahun.

Bila seorang PNS akan mencapai BUP dapat dibebaskan dari jabatannya untuk paling lama 1 tahun dengan mendapat penghasilan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku kecuali tunjangan jabatan.

Aparatur sipil negara tentu memiliki peluang kenaikan gaji setiap tahunnya yang menjadi daya tarik masyarakat Indonesia berbondong-bondong mendaftarkan diri sebagai aparatur sipil negara.

Lantas, berapa gaji pensiunan PNS? Berikut rincian lengkapnya.

Dikutip mantrasukabumi.com dalam PP Nomor 18 tahun 2019 tentang penetapan pensiun, pokok pensiunan PNS janda/duda, secara rinci terdiri dari gaji yang diterima pensiunan PNS dan besaran yang diterima janda/duda pensiunan PNS.

Baca Juga: Kapan Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka? Cek Jadwal Seleksi Pendaftaran Disini

Gaji pokok pensiunan PNS

Pensiunan janda atau duda PNS golongan I yaitu Rp 1.170.600

Pensiunan janda atau duda PNS golongan II antara Rp 1.170.600 – Rp 1.375.200

Pensiunan janda atau duda PNS golongan III antara Rp 1.170.600 – Rp 1.727.000

Pensiunan janda atau duda PNS golongan IV antara Rp 1.170.600 – Rp 2.124.500

Gaji pokok bagi janda atau duda dari PNS yang meninggal pensiun

Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I antara Rp 1.560.800 – Rp 1.934.800

Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II antara Rp 1.560.800 – Rp 2.764.500

Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III antara Rp 1.786.100 – Rp 3.453.300

Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV antara Rp 2.111.400 – Rp 4.243.600

Gaji pokok yang diberikan kepada orangtua dari PNS yang meninggal

Pensiunan orang tua dari PNS yang meninggal golongan I antara Rp 312.160 – Rp 386.960

Pensiunan orang tua dari PNS yang meninggal golongan II antara Rp 312.160 –  Rp 549.300

Pensiunan orang tua dari PNS yang meninggal golongan III antara Rp 357.220 – Rp 690.660

Pensiunan orang tua dari PNS yang meninggal golongan IV antara Rp 422.280 – Rp 848.720.

Alasan lain seseorang harus mengikuti seleksi PNS yaitu karena pasti menerima gaji setiap bulannya. Tidak dipungkiri, kepastian gaji menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan pekerjaan. Kepastian gaji dapat memudahkan perencanaan keuangan.

Dengan menjadi PNS, kekhawatiran tersebut tidak ada karena selain gaji pokok PNS, ada juga gaji pensiun dan tabungan pensiun.

Hal lain yang membuat banyak orang berminat menjadi PNS yaitu karena adanya asuransi kesehatan, termasuk asuransi untuk istri dan anak.***

Editor: Ajeng R H

Tags

Terkini

Terpopuler