MANTRA SUKABUMI - Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah resmi dibuka sejak 31 Oktober 2022.
Adapun masa berakhirnya pendaftaran Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara atau SSCASN pada 13 November 2022 mendatang.
Para calon PPPK Guru 2022 yang sudah mendaftar kini perlu mengetahui besaran gaji dan tunjangan yang akan didapatkan.
Banyak calon PPPK Guru 202 yang mencari tahu mengenai gaji yang pasti akan mereka terima dan dapatkan.
Baca Juga: Kumpulan Puisi untuk Hari Pahlawan 10 November 2022, Puisi Perjuangan Karya Chairil Anwar
Sebagaimana mantrasukabumi.com lansir dalam PP Nomor 98 Tahun 2020 Berikut besaran gaji PPPK sesuai golongan.
Gaji PPPK 2022:
Sistem penggajian PPPK terbagi menjadi dua yakni diambil dari APBN dan APBD, tergantung dari instansi mana pegawai tersebut diangkat.
Berikut besaran gaji PPPK Guru Tahun 2022 per bulan berdasarkan golongannya:
Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200
Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
Baca Juga: CATAT! Tanggal Segini KJP Plus Bulan November 2022 akan Cair
Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900
Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
Baca Juga: Cukup Gunakan NIK Anda Bisa Dapatkan Set Top Box Gratis, Begini Caranya
Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Tunjangan PPPK 2022
Selain gaji, PPPK guru dan non-guru juga akan memperoleh berbagai tunjangan. Tunjangan PPPK terdiri dari:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan struktural
- Tunjangan jabatan fungsional atau
- Tunjangan lainnya.
Demikian Itulah informasi terbaru pendaftaran seleksi PPPK 2022 mengenai besaran gaji dan tunjangan yang akan didapatkan.***