Ditutup 13 November 2022, Segera Daftar Online Seleksi PPPK Guru 2022, Ini Syarat dan Ikuti Cara Pendaftaran

10 November 2022, 06:40 WIB
Berikut syarat, berkas yang harus dipenuhi hingga cara daftar penerimaan seleksi ASN PPPK Guru 2022 yang akan ditutup 13 November 2022. /*/menpan.go.id/

MANTRA SUKABUMI - Pendaftaran penerimaan PPPK Guru 2022 masih dibuka hingga 13 November 2022.

Proses pendaftaran seleksi PPPK Guru 2022 dilakukan secara online melalui situs resmi milik Badan Kepegawaian Negara (BKN) di sscasn.bkn.go.id.

Bagi pelamar, sebelum melakukan proses pendaftaran terlebih dahulu siapkan berkas persyaratan yang penuhi untuk seleksi PPPK Guru tahun 2022.

Baca Juga: Pendaftaran Seleksi PPPK Guru 2022 Masih Dibuka, Ini Kategori Pelamar Prioritas dan Syarat yang Harus Dipenuhi

Diantara beekas syarat yang harus dipenuhi harus menyertakan link video kegiatan sehari-hari saat menjalankan tugas sebagai tenaga pendidik.

Dilansir mantrasukabumi.com dari laman Guru PPPK Kemdikbud, berikut ini beekas persyaratan dan tata cara pendaftaran seleksi penerimaan ASN PPPK Guru tahun 2022.

Berkas yang harus disiapkan bagi pelamar PPPK Guru 2022

1. Pas Foto dengan latar belakang berwarna merah; format JPEG/JPG dan ukuran maksimal 200KB;

2. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil);

3. Scan Ijazah ASLI dan Transkrip Nilai ASLI jenjang D-IV/S-1 dan Surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang D-IV/S-1;

4. Scan Sertifikat Pendidik ASLI bagi yang memiliki;

5. Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah;

6. Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik;

Baca Juga: Jadwal Pendaftaran hingga Pengumuman Hasil Seleksi CASN PPPK Guru 2022 Terlengkap, Cek Waktunya Disini

Langkah-langkah pendaftaran

1. Pelamar wajib memiliki alamat email yang aktif untuk mengikuti proses seleksi Calon PPPK untuk JF Guru.

2. Pelamar yang telah memiliki akun dapat melakukan pengkinian (update) akun pada portal nasional.

3. Bagi pelamar yang belum memiliki akun, wajib membuat akun secara daring terlebih dahulu menggunakan NIK yang terintegrasi dengan data DUKCAPIL pada portal nasional.

4. Pelamar mengunggah (upload) KTP dan swafoto ketika membuat akun.

5. Pelamar yang telah memiliki akun melakukan pendaftaran sesuai dengan tahapan pada portal nasional.

6. Pelamar melakukan pemilihan kebutuhan PPPK untuk JF Guru tahun 2022 yang dibuka lowongannya pada portal nasional.

Baca Juga: Cerita Sukses Anak Penarik Becak, Bekerja sebagai Buruh Pabrik hingga Sukses Jadi Konten Kreator

7. Pelamar memilih jabatan pada portal nasional sesuai dengan kualifikasi pendidikan/akademik dan/atau sertifikat pendidik berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 4757/B/GT.01.01/2022.

8. Pelamar mengisi data pada portal nasional.

9. Pelamar mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran meliputi:

a. KTP elektronik (e-KTP) asli atau surat keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

b. Pas foto terbaru berwarna dengan latar belakang merah.

c. Ijazah asli paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (DIV) sesuai dengan jabatan yang dilamar bagi lulusan dalam negeri atau surat penyetaraan ijazah asli dari Kemendikbudristek bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang S-1/D-IV.

d. Transkrip nilai asli.

e. Sertifikat pendidik asli bagi yang memiliki.

Baca Juga: Cukup Login di sscasn.bkn.go.id, Ikuti Langkah dan Cara Daftar Seleksi ASN PPPK Guru 2022, Lengkapi Syaratnya

Syarat pelamar seleksi PPPK 2022

1. Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Usia minimal adalah 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran;

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik;

6. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan;

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

8. Surat keterangan berkelakuan baik;

9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.

Adapun informasi lebih lanjut terkait pelaksanaan seleksi PPPK 2022 dapat mengunjungi situs resmi Kemendikbud RI. ****

Editor: Encep Faiz

Tags

Terkini

Terpopuler