Program Bantuan Kuota Gratis dari Kemendikbud, Dinilai Membahayakan Siswa

2 September 2020, 06:48 WIB
Sri Mulyani Memberi penjelasan terkait pulsa gratis. /Instagram @smindrawati//Instagram @smindrawati

MANTRA SUKABUMI - Pemerintah secara resmi telah mengeluaran kebijakan pemberian Program bantuan kuota gratis bagi para siswa, yang disalurkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Kebijakan ini menimbulkan pro dan kontra. Ada yang menilai baik untuk membantu civitas pendidikan memenuhi kebutuhan pembelajaran daring selama pandemi Covid-19 yang selama ini dikeluhkan akibat keterbatasan kuota internet.

Namun tak  jarang yang menilai sebaliknya, karena menimbulkan kehawatiran dan membahayakan keselamatan para siswa dari kejahatan yang akan dimanfaatkan para oknum yang tidak bertanggung jawab.

Baca Juga: Pulsa Gratis untuk PJJ, Kemendikbud Lakukan Pemutakhiran Data Kontak Mahasiswa, Dosen, dan Tendik

Baca Juga: Ternyata Tidak Semua PNS Dapat Pulsa 400 Ribu, Simak Kategori dan Besarannya

Pengamat Pendidikan, Indra Charismiadji menilai, salah satu bahaya dari kebijakan itu adalah data siswa yang mungkin saja dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk kepentingan bisnis baik politik, ekonomi maupun kejahatan perdagangan orang.

"Begitu saya baca mekanisme mendapatkan kuota internet 35 GB per bulan, siswa harus setorkan data pribadi dan nomor handphone (HP), jadi merinding saya," ujarnya sebagaimana mantrasukabumi.com kutip dari RRI.

Sebab, nomor handphone (HP) dan data para siswa akan diserahkan kepada pihak penyedia jasa internet atau provider.

"Terlalu mahal bagi siswa untuk menebus Rp140 ribu untuk kuota 140 GB yang diberikan masing-masing 35 GB per bulan periode September sampai Desember. Sementara bahaya mengancam jutaan anak didik," tegasnya.

Baca Juga: Alhamdulillah, Dana BLT Rp 600 Ribu Sudah Masuk Ke Rekening BCA, Segera Cek Saldo

Baca Juga: Jangan Disepelekan, Ternyata Ini Ancaman Bagi Orang yang Suka Kencing Berdiri

Kemendikbud akan memberikan bantuan Rp7.2 triliun untuk subsidi kuota internet selama empat bulan. Subsidi ini akan diberikan dari bulan September hingga Desember 2020.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, berharap kebijakan ini bisa menjadi jawaban atas kecemasan masyarakat di tengah kesulitan ekonomi akibat terdampak pandemi.**

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler