Alhamdulillah, Bantuan Kuota Data Internet Tahap I untuk Siswa dan Guru Mulai Dikirim, Cek Jadwalnya

21 September 2020, 20:30 WIB
Kuota internet gratis dari Kemendikbud /kemendikbud.go.id

MANTRA SUKABUMI – Bantuan Kuota Data Internet yang sudah ditunggu-tunggu oleh Siswa dan Guru, akhirnya sudah ada kejelasan. Setelah pendataan melalui aplikasi Dapodik melalui operator satuan pendidikan sudah masuk. Dan melalui pendataan yang dilakukan oleh pihak operator seluler yang ditunjuk sudah melakukan pencocokan.

Mulai Selasa, 22 September 2020, Kuota Data Internet akan dikirim kepada siswa dan guru secara bertahap. Untuk bulan September 2020 dibagi dalam 2 tahap. Begitu juga untuk pengiriman di bulan Oktober dan bulan November 2020.

Hal ini disampaikan oleh Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat dari Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI melalui lamannya kemdikbud.go.id, pada Senin, 21 September 2020.

Baca Juga: Wajib Diketahui, Ternyata Tidur Posisi Miring ke Kiri Sangat Berbahaya

Baca Juga: Wajib Diketahui, Ternyata Tidur yang Benar Menurut Rasulullah adalah Tidur Miring ke Kanan

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terbitkan Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2020, tentang Petunjuk Teknis Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2020. Petunjuk teknis (juknis) ini menjadi pedoman dalam penyaluran bantuan kuota data internet bagi pendidik dan peserta didik sehingga dapat mendukung penerapan pembelajaran jarak jauh selama masa pandemi COVID-19.

“Bantuan kuota data internet diberikan kepada siswa, mahasiswa, pendidik dan guru, serta dosen,” jelas Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ainun Na’im, di Jakarta, Senin (21/09/2020).

Diterangkan dalam petunjuk teknis tersebut bahwa bentuk bantuan yang diberikan Kemendikbud berupa kuota data internet dengan rincian dibagi atas kuota umum dan kuota belajar. Kuota umum dimaksud adalah kuota yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi; dan Kuota Belajar adalah kuota yang hanya dapat digunakan untuk mengakses laman dan aplikasi pembelajaran, dengan daftar yang tercantum pada https://kuota-belajar.kemdikbud.go.id/.

Paket kuota internet untuk peserta didik PAUD mendapatkan 20 GB per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 15 GB. Peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 35 GB per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 30 GB.

Baca Juga: Mengerikan, Ternyata Virus Corona Hidup Dalam Tubuh Bisa Sampai 5 Minggu, Berikut Penjelasannya

Baca Juga: Cukup Siapkan KTP, Begini Cara dan Syarat Dapat BLT Rp 2,4 Juta UMKM, Masih Banyak Kuota

Sementara itu paket kuota internet untuk pendidik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 42 GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum dan 37 GB kuota belajar. Paket kuota internet untuk mahasiswa dan dosen mendapatkan 50 GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum dan 45 GB kuota belajar.

Penyaluran kuota data internet dilakukan selama 4 (empat) bulan dari September sampai dengan Desember 2020 dengan jadwal sebagai berikut:

a. Bantuan kuota data internet untuk bulan pertama:

1. Tahap I pada tanggal 22 sampai 24 September 2020.
2. Ttahap II pada tanggal 28 sampai 30 September 2020.

Bantuan kuota data internet untuk bulan kedua:

1. tahap I pada tanggal 22 sampai 24 Oktober 2020.

2. tahap II pada tanggal 28 sampai 30 Oktober 2020. 

3. Bantuan kuota data internet untuk bulan ketiga dan keempat dikirim bersamaan:

    a. tahap I pada tanggal 22 sampai 24 November 2020.   

    b. tahap II pada tanggal 28 sampai 30 November 2020.

Baca Juga: Hati-hati, Kucing Bisa Menyeret Kita Kedalam Neraka

Baca Juga: Banjir Bandang Terjang Perkampungan di Cicurug Sukabumi, Pohon Besar Hingga Mobil Terbawa Banjir

Bantuan kuota data internet untuk bulan pertama dan kedua memiliki masa berlaku masing-masing 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak kuota data internet diterima oleh nomor ponsel pendidik dan peserta didik.

Sedangkan bantuan kuota data internet untuk bulan ketiga dan keempat yang dikirim secara bersamaan di bulan November akan berlaku selama 75 (tujuh puluh lima) hari terhitung sejak kuota data internet diterima oleh nomor ponsel pendidik dan peserta didik.

Setiap penerima bantuan hanya dapat menerima bantuan kuota data internet untuk 1 (satu) nomor ponsel setiap bulannya.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama melakukan pengawasan memantau pelaksanaan pengadaan bantuan kuota data internet. Apabila terdapat indikasi penyimpangan, masyarakat dapat melaporkannya kepada Kemendikbud,” pesan Ainun. **

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler