Kabar Gembira Kemendikbud Buka Pendaftaran Seleksi Beasiswa Unggulan, Berikut Cara Mudah Daftarnya

26 September 2020, 09:46 WIB
Beasiswa diberikan bukan hanya untuk siswa berprestasi tapi PNS dilingkungan Kemendikbud /

 

MANTRA SUKABUMI - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Bidang Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan membuka pendaftaran seleksi Beasiswa Unggulan, yang diperuntukkan bagi jenjang sarjana, magister, doktoral hingga nongelar mulai 21 September hingga 3 Oktober .

Program itu bertujuan untuk mendukung upaya peningkatan kualitas pendidikan dan kebudayaan, sehingga bidang yang dibiayai adalah bidang yang relevan dengan pengembangan pendidikan dan kebudayaan.

Hal itu disampaikan olah Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Kemendikbud Abdul Kahar, bahwa program ini bertujuan untuk mendukung upaya peningkatan kualitas pendidikan dan kebudayaan.

Baca Juga: Lihat Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini untuk Sambut Gajian

Baca Juga: Waspada Happy Hypoxia Serangan Covid-19 Tanpa Gejala, Lakukan Deteksi Dini dan Pahami Kondisinya  

"Beasiswa Unggulan ini bertujuan untuk mendukung upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui penyediaan bantuan pendidikan dan pelatihan baik jalur gelar maupun nongelar," ujar Abdul Kahar dalam keterangannya di Jakarta, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari laman Antara News pada Jumat 25 September 2020

"Melalui program ini, kami harap dapat memperkecil kesenjangan kinerja pendidikan antarkelompok masyarakat, sehingga program ini juga memberikan peluang lebih besar bagi masyarakat miskin maupun yang tinggal di daerah tertinggal," pungkasnya.

Pendaftaran beasiswa dilakukan secara daring melalui laman https://beasiswaunggulan.kemdikbud.go.id/. Beasiswa terbagi dua yakni bagi masyarakat berprestasi dan pegawai Kemendikbud.

Untuk beasiswa masyarakat berprestasi diberikan kepada masyarakat yang berprestasi pada tingkat internasional dan berkontribusi kepada daya saing bangsa di segala bidang.

Persyaratannya yakni diutamakan memiliki sertifikat yang membuktikan prestasi tingkat internasional atau nasional, mendapatkan rekomendasi dari institusi terkait, tidak sedang menerima beasiswa sejenis dari sumber lain, dan diterima pada perguruan tinggi terakreditasi.

Untuk program sarjana memiliki usia paling tinggi tahun, program magister memiliki usia 32 tahun, dan program doktoral berusia paling tinggi 40 tahun.

Baca Juga: Ketika Dicambuk, Si Pemerkosa Minta Stop Karena Kesakitan

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 600 Ribu Tahap 1 Hingga 4 Tidak Cair, Jangan Diam Saja, Segera Laporkan

Sementara, untuk pemberian beasiswa kepada PNS di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dapat dilaksanakan secara individu yang diusulkan oleh unit utama atau bersifat kolektif berdasarkan kebutuhan Kemendikbud.

Beasiswa tersebut terdiri dari tiga komponen yakni biaya pendidikan, biaya hidup, dan biaya buku. Beasiswa diberikan baik kepada mahasiswa baru maupun mahasiswa "on going". Informasi lebih lanjut dapat mengakses.**

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler