Ketika Dicambuk, Si Pemerkosa Minta Stop Karena Kesakitan

- 25 September 2020, 15:54 WIB
Ketika Dicambuk, Pemerkosa Minta Stop Karena Kesakitan
Ketika Dicambuk, Pemerkosa Minta Stop Karena Kesakitan /rri.co.id

MANTRA SUKABUMI – Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah Pemerkosaan Terhadap Anak, Napi ini mendapatkan hukuman Cambuk sebanyak 169 kali.

terpidana ini melanggar syariat Islam di Aceh dihukum cambuk sebanyak 169 kali di taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Kamis 24 September 2020

Terpidana bernama Roni Bin M. Hasan (28) warga Kecamatan Syiah Kuala Banda Aceh ini di jatuhi hukuman cambuk setelah terbukti bersalah melakukan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur berusia 13 tahun di Banda Aceh, pada bulan Maret 2020 lalu. 

Baca Juga: Lihat Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini untuk Sambut Gajian

Baca Juga: Napi Asal China Kabur, Membuat Lubang dengan cara Menggali dan Memakan Tanahnya

Dilansir mantrasukabumi.com dari laman rri.co.id pada tanggal 25 September 2020, dalam pantauan RRI, terlihat terpidana beberapa kali meminta algojo untuk menghentikan cambukan karena meringis kesakitan.

Tim dokter dari Public Safety Center (PSC) Kota Banda Aceh langsung melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap terpidana. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh menyebut, terpidana Roni dalam kondisi sehat.

Namun, pada cambukan ke-52 kali, JPU meminta algojo untuk menghentikan cambuk karena terpidana mengaku sakit. 

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim dokter, dinyatakan bahwa terpidana mengalami luka di bagian punggung dan prosesi cambuk harus dihentikan. Sehingga JPU menyatakan hukum cambuk untuk terpidana Roni diskor hingga terpidana sembuh. 

Halaman:

Editor: Fauzan Evan

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah