3. Memiliki penghasilan di bawah Rp.5.000.000 per bulan
4. Tidak menerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)
5. Tidak menerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020
Baca Juga: Anies Baswedan: Warga DKI Jakarta Harus Siap Hadapi 3 Tantangan Ini Dalam Waktu Dekat
Baca Juga: Farhat Abbas Larang TNI Bubarkan FPI, Begini Katanya
Setelah memenuhi persyaratan dan terdaftar di Info GTK atau PDDikti, maka calon penerima wajib melengkapi berkas berikut ini.
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), jika ada.
3. Surat Keputusan Penerima BSU yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti.
4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh di Info GTK dan PDDikti, diberi materai dan ditandatangani.