MANTRA SUKABUMI - Pemerintah menyalurkan bantuan bagi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) berstatus bukan pegawai negeri sipil (non-PNS), guru honorer.
Program tersebut, dicanangkan melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), berupa Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Lantas, apakah semua guru honorer meerupakan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)?.
Baca Juga: ShopeePay Terima Penghargaan Marketeers Youth Choice: Brands of the Year 2020
Baca Juga: Inilah, 6 Dosa Orang Tua Terhadap Anak yang Paling Dibenci Allah SWT
Dilansir mantrasukabumi.com dari Buku Saku BSU Kemendikbud 2020 terbitan Kemendikbud, berikut tanya jawab seputar Bantuan Subsidi Upah yang diberikan kepada PTK non-PNS.
1 Apakah guru madrasah dan dosen perguruan tinggi (PT) keagamaan juga dapat menerima BSU Kemendikbud?
Tidak. Program BSU Kemendikbud hanya diberikan kepada pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan di bawah binaan Kemendikbud.
2 Apakah Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) yang berstatus PNS dapat mendapatkan BSU Kemendikbud?