Maaf, BSU Kemendikbud Tidak Diberikan untuk Guru Madrasah dan PNS, Begini Aturan Mainnya

- 28 November 2020, 18:05 WIB
Ilustrasi Maaf, BSU Kemendikbud Tidak Diberikan untuk Guru Madrasah dan PNS, Begini Aturan Mainnya
Ilustrasi Maaf, BSU Kemendikbud Tidak Diberikan untuk Guru Madrasah dan PNS, Begini Aturan Mainnya /.*/ANTARA/Irsan Mulyadi

 Baca Juga: Dikawal Brimob dan Densus 88, Abu Bakar Ba’asyir Terpaksa Dikeluarkan dari Lapas Karena Keluhan Ini

Tidak, BSU Kemendikbud hanya diperuntukkan bagi PTK non-PNS dengan penghasilan di bawah Rp5.000.000 (lima juta rupiah) per bulan.

3 Apakah Kepala Sekolah bisa mendapatkan BSU Kemendikbud?

Bisa, jika memenuhi persyaratan berikut:

  1. Terdaftar dan berstatus aktif dalam Dapodik per 30 Juni 2020;
  2. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020;
  3. Bukan sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan 1 Oktober 2020; dan
  4. Penghasilan dibawah Rp5.000.000 (lima juta rupiah) per bulan yang dituangkan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandangani oleh penerima bantuan.

Baca Juga: Alam Kubur Dipenuhi Kegelapan, Tapi Allah Menyinarinya dengan Sebab Sholatnya Nabi SAW

4 Apakah pengawas sekolah diberikan BSU Kemendikbud?

Tidak, karena yang mendapatkan BSU Kemendikbud adalah PTK non-PNS.

5 Apakah hanya PTK yang bertugas di satuan pendidikan swasta saja yang mendapat BSU Kemendikbud?

Semua PTK non-PNS yang bertugas di satuan pendidikan baik negeri maupun swasta di bawah binaan Kemendikbud bisa mendapatkan BSU jika memenuhi persyaratan sebagai berikut:

 Baca Juga: Kibarkan Bendera Bintang Kejora, Mantan Ketua MPR: Harusnya Pasukan Khusus Fokus Kesana

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: Buku Saku BSU Kemdikbud 2020


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x