Maaf, BSU Kemendikbud Tidak Diberikan untuk Guru Madrasah dan PNS, Begini Aturan Mainnya

- 28 November 2020, 18:05 WIB
Ilustrasi Maaf, BSU Kemendikbud Tidak Diberikan untuk Guru Madrasah dan PNS, Begini Aturan Mainnya
Ilustrasi Maaf, BSU Kemendikbud Tidak Diberikan untuk Guru Madrasah dan PNS, Begini Aturan Mainnya /.*/ANTARA/Irsan Mulyadi

MANTRA SUKABUMI - Pemerintah menyalurkan bantuan bagi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) berstatus bukan pegawai negeri sipil (non-PNS), guru honorer.

Program tersebut, dicanangkan melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), berupa Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Lantas, apakah semua guru honorer meerupakan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)?.

 Baca Juga: ShopeePay Terima Penghargaan Marketeers Youth Choice: Brands of the Year 2020

Baca Juga: Inilah, 6 Dosa Orang Tua Terhadap Anak yang Paling Dibenci Allah SWT

Dilansir mantrasukabumi.com dari Buku Saku BSU Kemendikbud 2020 terbitan Kemendikbud, berikut tanya jawab seputar Bantuan Subsidi Upah yang diberikan kepada PTK non-PNS.

1 Apakah guru madrasah dan dosen perguruan tinggi (PT) keagamaan juga dapat menerima BSU Kemendikbud?

Tidak. Program BSU Kemendikbud hanya diberikan kepada pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan di bawah binaan Kemendikbud.

2 Apakah Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) yang berstatus PNS dapat mendapatkan BSU Kemendikbud?

 Baca Juga: Dikawal Brimob dan Densus 88, Abu Bakar Ba’asyir Terpaksa Dikeluarkan dari Lapas Karena Keluhan Ini

Tidak, BSU Kemendikbud hanya diperuntukkan bagi PTK non-PNS dengan penghasilan di bawah Rp5.000.000 (lima juta rupiah) per bulan.

3 Apakah Kepala Sekolah bisa mendapatkan BSU Kemendikbud?

Bisa, jika memenuhi persyaratan berikut:

  1. Terdaftar dan berstatus aktif dalam Dapodik per 30 Juni 2020;
  2. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020;
  3. Bukan sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan 1 Oktober 2020; dan
  4. Penghasilan dibawah Rp5.000.000 (lima juta rupiah) per bulan yang dituangkan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandangani oleh penerima bantuan.

Baca Juga: Alam Kubur Dipenuhi Kegelapan, Tapi Allah Menyinarinya dengan Sebab Sholatnya Nabi SAW

4 Apakah pengawas sekolah diberikan BSU Kemendikbud?

Tidak, karena yang mendapatkan BSU Kemendikbud adalah PTK non-PNS.

5 Apakah hanya PTK yang bertugas di satuan pendidikan swasta saja yang mendapat BSU Kemendikbud?

Semua PTK non-PNS yang bertugas di satuan pendidikan baik negeri maupun swasta di bawah binaan Kemendikbud bisa mendapatkan BSU jika memenuhi persyaratan sebagai berikut:

 Baca Juga: Kibarkan Bendera Bintang Kejora, Mantan Ketua MPR: Harusnya Pasukan Khusus Fokus Kesana

  1. Terdaftar dan berstatus aktif dalam Dapodik atau PDDikti per 30 Juni 2020;
  2. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020;
  3. Bukan sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan 1 Oktober 2020; dan
  4. Penghasilan di bawah Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) per bulan yang dituangkan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandangani oleh penerima bantuan.**

Editor: Robi Maulana

Sumber: Buku Saku BSU Kemdikbud 2020


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x