Presiden Jokowi Apresiasi dan Berterimakasih Pada Guru, serta Berikan Informasi Penerimaan ASN 2021

- 29 November 2020, 06:50 WIB
Presiden Jokowi mengucapkan Hari Guru Nasional setelah beberapa hari berlalu.
Presiden Jokowi mengucapkan Hari Guru Nasional setelah beberapa hari berlalu. //Antara News

Namun, untuk melakukan hal tersebut, para guru tidak dapat bekerja sendirian. Tantangan pendidikan di era pandemi ini juga harus diatasi dengan sinergi.

Kepala Negara mengatakan, pendidikan merupakan tanggung jawab bersama. Peran orang tua sebagai pendidik utama keluarga sangatlah penting untuk mendukung keberhasilan proses belajar anak.

Oleh karena itu, komunikasi dan kerja sama antara guru dengan orang tua harus terus ditingkatkan.

Baca Juga: Fadli Zon Diisukan Jadi Pengganti Edhy Prabowo, Tanpa Diduga ia Sarankan Orang Ini Jadi Menteri KKP

Baca Juga: Cek Fakta: Tommy Soeharto Ancam yang Berani Ganggu FPI Akan Berhadapan dengan Keluarga Cendana

"Saya menyadari banyak orang tua yang tidak sabar menunggu sekolah dibuka kembali. Tapi kita harus hati-hati karena kesehatan dan keselamatan adalah hal yang terpenting. Kesehatan dan keselamatan para guru maupun siswa peserta didik akan selalu menjadi prioritas tertinggi pemerintah," ujarnya.

Selain itu, pemerintah juga menyadari berbagai kesulitan yang dialami para guru di era pandemi ini. Untuk itu pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk mendukung guru agar tetap dapat menjalankan pendidikan secara baik sekaligus membantu kesejahteraan para guru.

Misalnya, penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk pembayaran guru honorer yang kini tak lagi dibatasi sebesar 50 persen.

Pemerintah juga memberikan Bantuan Subsidi Umum (BSU) sebesar Rp1,8 juta yang dibayarkan Rp600 ribu tiap bulannya selama tiga bulan kepada kurang lebih 1,8 juta guru dan tenaga kependidikan honorer, bantuan paket pulsa internet untuk guru, dan berbagai program peningkatan kualitas guru yang disediakan pemerintah.

"Pada bulan September 2020 kemarin, saya juga telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Saya ingin guru-guru kita yang berstatus P3K memiliki gaji dan tunjangan setara dengan PNS yang lain," kata Presiden.

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x