SKB 3 Menteri: Kepsek Wajib Cabut Aturan Seragam Beratribut Keagamaan Lambatnya 30 Hari Sejak Ditetapkan

- 3 Februari 2021, 17:03 WIB
Mendikbud Nadiem Makarim.
Mendikbud Nadiem Makarim. /Instagram.com/@nadiemmakarim/

MANTRA SUKABUMI - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim, menghimbau agar sekolah tidak mewajibkan siswa menggunakan seragam dengan atribut keagamaan.

Dalam penandatangan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, Nadiem menyebutkan seragam dengan atribut keagamaan di sekolah negeri merupakan keputusan murid dan guru sebagai individu.

Pemerintah daerah dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan penggunaan seragam dengan atribut keagamaan paling lama 30 hari sejak keputusan itu ditetapkan.

Baca Juga: Kamu Senang Shopping? Coba Cari Tahu Tipe yang Manakah Kamu

Baca Juga: Dewi Tanjung Ungkap Hal Mengejutkan ini kepada Mantan Menteri KKP Susi Pudjiastuti

“Institusi sekolah tidak boleh lagi mewajibkan siswa maupun tenaga kependidikan menggunakan seragam dengan atribut keagamaan tertentu. Agama apapun itu,” ujar Nadiem dalam penandatangan SKB Tiga Menteri secara daring di Jakarta, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari antaranews.com, Rabu, 3 Januari 2021.

“Penggunaan seragam sekolah dengan atribut keagamaan di sekolah negeri merupakan keputusan murid dan guru sebagai individu,” lanjutnya.

SKB Tiga Menteri itu mengatur tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

“Jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan bersama ini, ada beberapa sanksi yang bisa diberikan secara spesifik kepada pihak yang melanggar. Contohnya pemerintah daerah bisa memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik, dan tenaga kependidikan,” paparnya.

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x