Kemendikbud Mulai Salurkan UKT 2021 bagi Mahasiswa, Berikut Cara Daftarnya

- 6 Agustus 2021, 15:15 WIB
Kemendikbud Mulai Salurkan UKT 2021 Bagi Mahasiswa, Berikut Cara Daftarnya
Kemendikbud Mulai Salurkan UKT 2021 Bagi Mahasiswa, Berikut Cara Daftarnya /Instagram/@nadiemmakarim/

MANTRA SUKABUMI – Kemendikbud kembali meluncurkan Bantuan Uang Kuliah Tunggal atau UKT 2021.

UKT adalah diperuntukan bagi mahasiswa dengan jumlah nominal sebesar Rp2,4 Juta.

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi akan menyalurkan UKT pada September 2021 yang akan datang.

Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes
 
Berikut ini cara daftar bantuan UKT agar Mahasiswa bisa mendapatkan uang bantuan sebesar Rp2,4 juta.
 
Kemendikbud Ristek telah menyediakan anggaran sebesar Rp745,2 miliar untuk menjalankan program UKT,  agar bisa diberikan kepada Mahasiswa di seluruh Perguruan Tinggi di Indonesia.
 
Menurut Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, rencananya bantuan UKT Mahasiswa ini mulai disalurkan pada bulan September 2021.
 
Selanjutnya Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim mengatakan hal ini didasari atas keluhan Mahasiswa karena dampak ekonomi Covid-19.
 
"Mendengar keluhan mahasiswa karena dampak ekonomi Covid-19 ini, kami merespons dengan membuat bantuan uang kuliah tunggal atau UKT yang kami lanjutkan. Mulai September 2021 kami akan menyalurkan Rp745 miliar rupiah untuk bantuan UKT bagi mahasiswa yang terdampak pandemi virus corona," ungkap Nadiem Makarim dikutip mantrasukabumi.com pada Jumat, 6 Agustus 2021.
 
Adapun untuk sistem yang akan diterapkan dalam pencairan bantuan UKT yaitu satu orang Mahasiswa akan mendapat subsidi pengurangan bayaran UKT senilai Rp2,4 juta.

Baca Juga: Asik Kuliah Gratis, Nadiem Makarim Berikan UKT Rp2,4 Juta untuk Mahasiswa Mulai September
 
Apabila dalam prakteknya ada uang UKT yang akan diberikan kepada mahasiswa lebih besar dari uang UKT dari Kemendikbud yakni Rp2,4 juta? Maka hal tersebut dikembalikan lagi pada pihak Perguruan Tinggi itu sendiri.
 
"Bantuan diberikan sesuai besaran UKT, dengan batas maksimal Rp 2,4 juta per mahasiswa. Jika lebih besar dari itu maka selisih dari UKT itu merupakan kebijakan perguruan tinggi sesuai kondisi mahasiswa," jelas Nadiem Makarim.
 
Sedangkan untuk syarat mahasiswa yang akan menjadi penerima bantuan UKT Kemendikbud 2021 Rp2,4 juta yaitu sebagai berikut:
 
1. Mahasiswa tersebut dinyatakan aktif oleh perguruan tinggi tempat ia berkuliah,
 
2. Bukan sebagai mahasiswa penerima beasiswa KIP Kuliah,
 
3. Bukan sebagai mahasiswa penerima beasiswa Bidik Misi,
 
4. Bukan sebagai mahasiswa penerima beasiswa atau bantuan lainnya dari pemerintah,
 
5. Mahasiswa yang orang tuanya terdampak pandemi Covid-19.
 
Sedangkan untuk cara daftar untuk mendapatkan bantuan UKT Kemendikbud 2021, yaitu sebagai berikut:
 
Sedangkan untuk cara daftar agar mendapatkan bantuan UKT Kemendikbud 2021 akan dikembalikan kepada pihak Perguruan Tinggi masing-masing.

Baca Juga: Pemerintah Salurkan Bantuan UKT, Mendikbud: Untuk Mengantisipasi Mahasiswa Drop Out
 
Akan tetapi Mahasiswa diwajibkan untuk melakukan pelaporan kepada pihak Perguruan Tinggi atau Universitas agar bisa mendapatkan informasi terkait bantuan UKT Kemendikbud 2021.

Adapun untuk persyaratan untuk bantuan UKT dari Kemendikbud yang telah dilakukan pada sebelumnya, sebagaimanan dikutip mantrasukabumi.com dari Berita DIY, terdapat berkas-berkas yang harus dipersiapkan oleh Mahasiswa yaitu sebagai berikut:
 
1. Surat keterangan terdampak Covid-19 dari Kepala Desa/kelurahan;
 
2. Surat pernyataan tidak sedang menerima beasiswa atau bantuan dari pemerintah dalam bentuk apapun;
 
3. Surat keterangan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) orang tua (jika ada);
 
4. Kartu Keluarga (fotokopian);
 
5. Kartu Mahasiswa (fotokopian).
 
Itulah beberapa syarat dan cara daftar untuk mendaptkan bantuan UKT Rp2,4 juta yang diberikan oleh Kemendikbud dan diperkirakan cair per September 2021, untuk seluruh Mahasiswa Perguruan Tinggi baik itu negeri atau swasta di seluruh Indonesia.***

Editor: Robi Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x