Pemerintah Salurkan Bantuan UKT, Mendikbud: Untuk Mengantisipasi Mahasiswa Drop Out

- 6 Agustus 2021, 06:15 WIB
Ilustrasi mahasiswa. Bantuan UKT dari pemerintah kembali disalurkan.
Ilustrasi mahasiswa. Bantuan UKT dari pemerintah kembali disalurkan. /Pixabay.com/McElspeth

MANTRA SUKABUMI - Di masa sulit seperti ini akibat pandemi yang tak kunjung usai, pemerintah mengambil langkah untuk mengantisipasi kesenjangan sosial di masyarakat.

Dalam dunia pendidikan, untuk mengantisipasi drop out mahasiswa karena persoalan biaya, pemerintah mengucurkan bantuan uang kuliah tunggal (UKT) sebesar Rp. 2,4 Juta.

"Bantuan UKT kami berikan dengan batas maksimal Rp2,4 juta," terang Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, dikutip mantrasukabumi.com dari kanal Youtube Jum'at, 6 Agustus 2021.

Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes

Disebutkan Nadiem, bantuan ini bisa diakses oleh setiap mahasiswa aktif yang berada di Semester III, V, dan VII. Selain itu, bantuan juga akan diberikan kepada yang membutuhkan serta bukan penerima bantuan lain seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah dan Bidikmisi.

"Diberikan kepada mahasiswa yang kondisi keuangannya membutuhkan bantuan UKT," kata Nadiem.

Nadiem menambahkan, apabila bantuan UKT ini lebih kecil dari yang ditetapkan perguruan tinggi, maka sisanya jadi kebijakan kampus.

"Jika lebih besar dari itu, maka selisih UKT dengan batas maksimal Rp2,4 juta menjadi kebijakan perguruan tinggi dan disesuaikan dengan kondisi mahasiswa" tutur Nadiem.

Untuk bisa mengakses bantuan ini, jelas Nadiem, mahasiswa harus mendaftarkan diri ke pimpinan perguruan tinggi masing-masing. Nantinya perguruan tinggi yang akan menyampaikan data mahasiswa terkait ke Kemendikbudristek.

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x