Kuliah Gratis! Mendikbud Nadiem Makarim Bebaskan Biaya SPP Mahasiswa Senilai Rp2,4 Juta per Orang

- 7 Agustus 2021, 06:15 WIB
Kuliah Gratis! Mendikbud Nadiem Makarim Bebaskan Biaya SPP Mahasiswa Senilai Rp2,4 Juta per Orang
Kuliah Gratis! Mendikbud Nadiem Makarim Bebaskan Biaya SPP Mahasiswa Senilai Rp2,4 Juta per Orang /Kemendikbudristek/

MANTRA SUKABUMI – Pemerintah melalui Mendikbud Nadiem Makarim akan beri kuliah gratis dengan membebaskan biaya SPP mahasiswa senilai Rp2,4 juta per orang.

Bantuan SPP senilai Rp2,4 juta akan diterima seluruh Mahasiswa di seluruh Indonesia yang kuliah di Perguruan Tinggi atau Universitas baik Swasta atau Negeri.

UKT Kemendikbud Rp2,4 juta ini, direncanakan akan disalurkan pada September 2021 yang akan datang.

Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes

Bantuan UKT Kemendikbud Rp2,4 juta ini akan disalurkan Pemerintah melalui  Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Untuk Mahasiswa yang ingin mendapatkan uang Rp2,4 juta dari bantuan UKT Kemendikbud Ristek, simak ini syarat-syarat dapatkan bantuan UKT Kemendikbud Ristek).

Dalam program bantuan UKT, Pihak Kemendikbud Ristek mencanangkan anggaran sebesar Rp745,2 miliar untuk menjalankan program untuk para mahasiswa di seluruh Perguruan Tinggi di Indonesia.

Rencananya pihak Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, rencananya bantuan UKT Mahasiswa ini mulai disalurkan pada bulan September 2021.

"Mendengar keluhan mahasiswa karena dampak ekonomi Covid-19 inikami merespons dengan membuat bantuan uang kuliah tunggal atau UKT yang kami lanjutkan. Mulai September 2021 kami akan menyalurkan Rp745 miliar rupiah untuk bantuan UKT bagi mahasiswa yang terdampak pandemi virus corona," ungkap Nadiem Makarim dikutip mantrasukabumi.com pada Sabtu, 7 Agustus 2021.

Adapun untuk sistem yang akan diterapkan dalam pencairan bantuan UKT yaitu satu orang Mahasiswa akan mendapat subsidi pengurangan bayaran UKT senilai Rp2,4 juta.

Apabila dalam prakteknya ada uang UKT yang akan diberikan kepada mahasiswa lebih besar dari uang UKT dari Kemendikbud yakni Rp2,4 juta? Maka hal tersebut dikembalikan lagi pada pihak Perguruan Tinggi itu sendiri.

"Bantuan diberikan sesuai besaran UKT, dengan batas maksimal Rp 2,4 juta per mahasiswa. Jika lebih besar dari itu maka selisih dari UKT itu merupakan kebijakan perguruan tinggi sesuai kondisi mahasiswa," jelas Nadiem Makarim.

Baca Juga: Asik Kuliah Gratis, Nadiem Makarim Berikan UKT Rp2,4 Juta untuk Mahasiswa Mulai September

Sedangkan untuk syarat mahasiswa yang akan menjadi penerima bantuan UKT Kemendikbud 2021 Rp2,4 juta yaitu sebagai berikut:

1. Mahasiswa tersebut dinyatakan aktif oleh perguruan tinggi tempat ia berkuliah,

2. Bukan sebagai mahasiswa penerima beasiswa KIP Kuliah,

3. Bukan sebagai mahasiswa penerima beasiswa Bidik Misi,

4. Bukan sebagai mahasiswa penerima beasiswa atau bantuan lainnya dari pemerintah,

5. Mahasiswa yang orang tuanya terdampak pandemi Covid-19.

Sedangkan untuk cara daftar untuk mendapatkan bantuan UKT Kemendikbud 2021, yaitu sebagai berikut:

Sedangkan untuk cara daftar agar mendapatkan bantuan UKT Kemendikbud 2021 akan dikembalikan kepada pihak Perguruan Tinggi masing-masing.

Akan tetapi Mahasiswa diwajibkan untuk melakukan pelaporan kepada pihak Perguruan Tinggi atau Universitas agar bisa mendapatkan informasi terkait bantuan UKT Kemendikbud 2021.

Adapun persyaratan yang harus dipersiapkan oleh Mahasiswa yaitu sebagai berikut:

1. Surat keterangan terdampak Covid-19 dari Kepala Desa/kelurahan;

2. Surat pernyataan tidak sedang menerima beasiswa atau bantuan dari pemerintah dalam bentuk apapun;

Baca Juga: Daftar Kuliah Gratis dan Dapat Uang Saku per Bulan, ini Cara Daftarnya

3. Surat keterangan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) orang tua (jika ada);

4. Kartu Keluarga (fotokopian);

5. Kartu Mahasiswa (fotokopian).

Itulah beberapa syarat dan cara daftar untuk mendaptkan bantuan UKT Rp2,4 juta yang diberikan oleh Kemendikbud dan diperkirakan cair per September 2021, untuk seluruh Mahasiswa Perguruan Tinggi baik itu negeri atau swasta di seluruh Indonesia.***

Editor: Robi Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x