Mohon Maaf Mahasiswa yang Sudah Dapat Bantuan KIP Kuliah, tidak Akan Dapat Bantuan UKT Rp2,4 Juta

- 8 Agustus 2021, 18:35 WIB
Mohon Maaf Mahasiswa yang Sudah Dapat Bantuan KIP Kuliah, tidak Akan Dapat Bantuan UKT Rp2,4 Juta./*
Mohon Maaf Mahasiswa yang Sudah Dapat Bantuan KIP Kuliah, tidak Akan Dapat Bantuan UKT Rp2,4 Juta./* /Instagram.com/@kipkuliah_info/

MANTRA SUKABUMI - Dimasa pandemi ini berbagai sektor terkena imbasnya, tak terkecuali sektor Pendidikan.

Untuk mengantisipasi drop out mahasiswa di masa pandemi ini Pemerintah kembali akan mengucurkan bantuan uang kuliah tunggal (UKT) mulai bulan September mendatang.

Bantuan pemerintah tersebut disalurkan melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) RI.

Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes

Bantuan pemerintah bagi mahasiswa yang terdampak Covid-19 ini berupa bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Pada tahun 2020 pemerintah melalui Kemendikbud Ristek juga sudah melakukan hal yang sama bagi mahasiswa yang terdampak Covid-19. Di Tahun 2021 ini dana sebesar 745 miliar rupiah digelontorkan pemerintah sebagai lanjutan bantuan UKT.

Batas bantuan maksimal yang diberikan pada bantuan UKT ini berjumlah senilai 2,4 juta rupiah.

Namun bila nilai UKT mahasiswa tersebut lebih dari 2,4 juta rupiah selisih dari nilai tersebut menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai dengan kondisi mahasiswa.

Berikut syarat-syarat dan cara mahasiswa untuk mendapatkan bantuan UKT dikutip mantrasukabumi.com dari laman resmi Kemendikbud sebagai berikut :

Halaman:

Editor: Indira Murti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x