Baca Juga: Mohon Maaf Mahasiswa yang Sudah Dapat Bantuan KIP Kuliah, tidak Akan Dapat Bantuan UKT Rp2,4 Juta
Nadiem mewanti-wanti bahwa bantuan UKT tersebut harus diberikan 100 persen digunakan untuk bantuan UKT mahasiswa dan memastikan mahasiswa tidak ada yang sampai putus sekolah tanpa bantuan keuangan.
Adapun sasaran bantuan UKT ini mahasiswa aktif, bukan penerima program Bidik Misi, serta kondisi keuangan memerlukan bantuan UKT pada semester ganjil 2021.
Bagaimana syarat dan mekanisme pendataan penerima UKT
Mahasiswa yang memerlukan bantuan UKT mendaftarkan diri ke pimpinan perguruan tinggi dan pimpinan perguruan tinggi mengajukan ke penerima bantuan UKT ke Kemendikbudristek.
Bantuan UKT tersebut akan disalurkan langsung ke perguruan tinggi masing-masing.
“Mahasiswa yang memerlukan bantuan UKT dapat melapor pada laman lapor.go.id, Kemendikbudristek memberikan advokasi bagi mahasiswa yang layak mendapatkan bantuan UKT tetapi tidak mendapatkan haknya,” kata Nadiem.
Baca Juga: Syarat Dapatkan Bantuan UKT Senilai Rp2,4 Juta untuk Mahasiswa, Berikut Cara Daftarnya
Selain itu, anggaran bantuan UKT harus digunakan 100 persen untuk bantuan UKT tersebut dan pelaporannya harus transparan.
Jika tidak, Nadiem mengatakan ada berbagai macam sanksi yang akan diberikan.