BSU Subsidi Gaji Guru Honorer dan Non PNS 2021 Rp1,8 Juta, ini Cara Cairkan Tunjangan dan Syaratnya

- 9 Agustus 2021, 18:20 WIB
BSU Subsidi Gaji Guru Honorer dan Non PNS 2021 Rp1,8 Juta, Ini Cara Cairkan Tunjangan dan Syaratnya./
BSU Subsidi Gaji Guru Honorer dan Non PNS 2021 Rp1,8 Juta, Ini Cara Cairkan Tunjangan dan Syaratnya./ /Pexels/Ahsanjaya


MANTRA SUKABUMI - BSU Subsidi Gaji guru honorer dan non PNS 2021 Rp1,8 juta cair kambali.

Untuk dapatkan BSU Subsidi Gaji guru honorer dan non PNS 2021 Rp1,8 juta, ini syarat dan cara untuk mencairkan tunjangan.

Anda bisa langsung cairkan tunjangan BSU Subsidi Gaji guru honorer dan non PNS 2021 Rp1,8 juta dengan mengikuti tahapan dibawah ini.

Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes

Ada kurang lebih 6 syarat yang harus dipenuhi dan 5 cara yang harus ditempuh agar dapat cairkan BSU Subsidi Gaji guru honorer dan non PNS 2021.

Penerima yang berhak mendapatkan BSU Subsidi Gaji guru honorer dan non PNS 2021, diantaranya sebagai berikut ini :

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berstatus sebagai PTK non-PNS

3. Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020

4. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020

5. Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

6. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Baca Juga: Cara Cairkan BSU Subsidi Gaji untuk Guru Honorer dan Non PNS

Adapun cara mendapatkan dan pengajuan BSU Upah Guru non PNS dapat mengikuti panduan berikut ini:

1. Buka aplikasi atau browser info.gtk.kemdikbud.go.id.

2. Masukkan email dan password yang telah terdaftar.

3. Unduh dan cetak bukti penerima dan SPTJM kemudian tempel materai dan tandatangani.

4. Lalu, bawa syarat berupa KTP, NPWP, Bukti penerima (surat keputusan penerima BSU Guru Honorer), serta SPTJM yang sudah dimaterai serta ditandatangani ke bank penyalur.

5. Bank penyalur akan segera memeriksa kelengkapan dokumen, lalu BSU Upah Guru Honorer dapat disimpan di rekening tersebut atau langsung diambil secara tunai.

Demikian informasi mengenai BSU Non ASN semoga bermanfaat.***

Editor: Dea Pitriyani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x