Guru Dan Dosen Honorer Akan Dapat BSU Rp1,8 Juta, Pastikan Anda Memiliki NPWP

- 9 Agustus 2021, 20:50 WIB
Guru Dan Dosen Honorer Akan Dapat BSU Rp. 1,8 Juta, Pastikan Anda Memiliki NPWP./
Guru Dan Dosen Honorer Akan Dapat BSU Rp. 1,8 Juta, Pastikan Anda Memiliki NPWP./ /Pexels.com/Max Fischer



MANTRA SUKABUMI - Kabar gembira bagi guru yqng berstatus non PNS, pemerintah akan segera mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi tenaga pendidik berstatus non ASN.

Pemerintah melalui Kemendikbud memberikan bantuan subsidi kepada guru dan dosen honorer atau non ASN. Nominal bantuan ini yakni Rp1,8 juta yang cair langsung melalui rekening penerima.

Namun, tidak semua guru dan dosen honorer akan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU), hanya yang memenuhi syarat saja akan bisa mencairkan BSU sebesar Rp. 1,8 juta.

Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes

Berikut ini golongan penerima yang berhak mendapatkan subsidi upah BSU guru dan dosen honorer sebagai berikut ini :

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berstatus sebagai PTK non-PNS

3. Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020

4. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020

5. Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

6. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Baca Juga: BSU Subsidi Gaji Guru Honorer dan Non PNS 2021 Rp1,8 Juta, ini Cara Cairkan Tunjangan dan Syaratnya

Adapun cara mendapatkan dan pengajuan BSU Upah Guru dan Dosen non PNS dapat mengikuti panduan berikut ini:

1. Buka aplikasi atau browser info.gtk.kemdikbud.go.id.

2. Masukkan email dan password yang telah terdaftar.

3. Unduh dan cetak bukti penerima dan SPTJM kemudian tempel materai dan tandatangani.

4. Lalu, bawa syarat berupa KTP, NPWP, Bukti penerima (surat keputusan penerima BSU Guru Honorer), serta SPTJM yang sudah dimaterai serta ditandatangani ke bank penyalur.

5. Bank penyalur akan segera memeriksa kelengkapan dokumen, lalu BSU Upah Guru Honorer dapat disimpan di rekening tersebut atau langsung diambil secara tunai.

Sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari laman Kemdikbud, Sabtu, 7 Agustus 2021, penerima dapat mengaktifkan rekening BSU untuk bisa mendapatkan bantuan.***

 

Editor: Dea Pitriyani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x