MANTRA SUKABUMI - Bantuan subsidi upah (BSU) dosen honorer dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sebesar Rp1,8 juta akan dicairkan setelah batas terakhir aktivasi rekening.
Kabar gembira bagi dosen honorer akan mendapatkan BSU dari pemerintah melalui Kemendikbud sebesar Rp1,8 Juta dengan cara cek di link bsudikti.kemdikbud.go.id.
Jika seluruh dokumen sudah lengkap, penerima tinggal menuju ke bank penyalur dan mengaktifkan rekening untuk pencairan BSU dosen honorer.
Baca Juga: Guru Dan Dosen Honorer Akan Dapat BSU Rp1,8 Juta, Pastikan Anda Memiliki NPWP
Selanjutnya, untuk mencairkan BSU dosen honorer ini, para penerima perlu membawa KTP, NPWP, dan surat keputusan penerima BSU Gaji Kemendikbud yang bisa dilihat di bsudikyi.kemdikbud.go.id.
Berikut cara untuk mencairkan dana bantuan langsung tunai berupa BSU dosen honorer:
1. Buka laman info.gtk.kemdikbud.go.id atau bsudikti.kemdikbud.go.id.
2. Kemudian Klik 'Login Langsung ke GTK'.
3. Masukkan akun PTK dan kata sandi PTK.
4. Setelah berhasil login, layar akan menunjukkan informasi terkait BSU guru honorer, seperti nama bank penyalur. Artinya, pengguna berhasil lolos persyaratan untuk mendapatkan BSU.
5. Unduh dan cetak SPTJM
6. Kunjungi bank dengan membawa dokumen persyaratan. Lalu aktifkan buku tabungan dan cairkan dana BSU Gaji Kemendikbud.
Bagi yang tidak melakukan aktivasi rekening, pemerintah akan membatalkan pemberian BSU dosen honorer.
Namun, Anda perlu tetap memperhatikan syarat utama ini untuk menjadi penerima BSU dosen honorer:
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Berstatus sebagai pendidik dan tenaga kependidikan non-PNS;
3. Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020;
4. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020;
5. Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020; dan
6. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Demikian informasi berkaitan dengan BSU pendidik maupun tenaga pendidik yang ada di sekolah maupun perguruan tinggi.***