Cara mendapatkan kuota internet ini, pimpinan satuan pendidikan perlu mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Untuk siswa jenjang PAUD, SD, SMP, dan SMA bisa menggunggah SPTJM di www.verpalpd.data.kemdikbud.go.id.
Untuk mahasiswa jenjang perguruan tinggi bisa mengunggahnya di www.dikti.go.id.
Kedua laman tersebut hanya bisa diakses hingga tanggal 31 Agustus 2021.
Segera hubungi satuan pendidikan masing-masing agar tidak terlambat mendapatkan bantuan kuota internet dari kemendikbud.***