BSU Subsidi Gaji Guru non PNS Rp1,8 Juta Segera Cair, ini Cara dan Syarat Penerimanya

- 12 Agustus 2021, 08:50 WIB
BSU Subsidi Gaji Guru non PNS Rp1,8 Juta Segera Cair, ini Cara dan Syarat Penerimanya./
BSU Subsidi Gaji Guru non PNS Rp1,8 Juta Segera Cair, ini Cara dan Syarat Penerimanya./ /Pexels/Ksenia Chernaya


MANTRA SUKABUMI - BSU Subsidi Gaji Guru yang akan diberikan pemerintah untuk guru berstatus PTK non PNS, kini sudah bisa cair.

Adapun cara dan syarat penerima BSU Subsidi Gaji untuk guru berstatus PTK non PNS bisa Anda lihat di artikel ini.

Untuk diketahui, besar bantuan BSU Subsidi Gaji untuk guru berstatus PTK non PNS adalah Rp1,8 juta.

Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes

Berikut syarat penerima yang berhak mendapatkan BSU Subsidi Gaji untuk guru honorer dan guru non PNS, dikutip mantrasukabumi.com dari Kemendikbud, pada Kamis, 12 Agustus 2021.

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berstatus sebagai PTK non-PNS

3. Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020

4. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020

5. Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

6. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Untuk itu, apabila Anda seorang guru honorer berstatus PTK non-PNS, buruan cek nama Anda di info.gtk.kemdikbud.go.id, karena pemerintah akan cairkan BSU Rp1.8 juta.

Baca Juga: 8 Calon Resmi Penerima BSU Subsidi Gaji untuk Guru Honorer Non PNS Rp1,8 Juta, Berikut Informasi Lengkapnya

Untuk mendapatkan BSU Rp1,8 Juta, ini salah satu cara yang harus Anda lakukan.

1. Buka aplikasi atau browser info.gtk.kemdikbud.go.id melalui HP atau PC

2. Masukkan email dan password yang telah terdaftar.

3. Unduh dan cetak bukti penerima dan SPTJM kemudian tempel materai dan tandatangani.

4. Lalu, bawa syarat berupa KTP, NPWP, Bukti penerima (surat keputusan penerima BSU Guru Honorer), serta SPTJM yang sudah dimaterai serta ditandatangani ke bank penyalur.

5. Bank penyalur akan segera memeriksa kelengkapan dokumen, lalu BSU Upah Guru Honorer dapat disimpan di rekening tersebut atau langsung diambil secara tunai.

Akan Tetapi, tidak semua guru honorer akan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU), hanya yang memenuhi syarat saja akan bisa mencairkan BSU sebesar Rp. 1,8 juta.***

Editor: Dea Pitriyani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah