Buruan Cek BSU Subsidi Gaji bagi Guru Honorer Berstatus PTK Non PNS via info.gtk.kemdikbud.go.id , ini Caranya

- 14 Agustus 2021, 21:36 WIB
Buruan Cek BSU Subsidi Gaji bagi Guru Honorer Berstatus PTK Non PNS via info.gtk.kemdikbud.go.id , ini Caranya
Buruan Cek BSU Subsidi Gaji bagi Guru Honorer Berstatus PTK Non PNS via info.gtk.kemdikbud.go.id , ini Caranya /Pexels.com/Max Fischer

5. Bank penyalur akan segera memeriksa kelengkapan dokumen, lalu BSU Upah Guru Honorer dapat disimpan di rekening tersebut atau langsung diambil secara tunai.

Akan Tetapi, tidak semua guru honorer akan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU), hanya yang memenuhi syarat saja akan bisa mencairkan BSU sebesar Rp. 1,8 juta.

Tetap semangat dan jaga kesehatan Anda agar bisa menikmati bantuan BSU Subsidi Gaji tersebut.

Perlu Anda ketahui, berikut adalah beberapa syarat bagi penerima yang berhak mendapatkan BSU guru honorer berstatus PTK non PNS, sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari Kemendikbud, pada Sabtu, 14 Agustus 2021.

Baca Juga: BSU Guru Honorer 2021 Cair, Begini Cara Cek dan Syaratnya Secara Online

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berstatus sebagai PTK non-PNS

3. Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020

4. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020

5. Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

Halaman:

Editor: Dea Pitriyani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah