BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta Kapan Cair? Simak ini Jadwal Pencairan dan Syarat Penerima BLT Guru Honorer

- 15 Agustus 2021, 12:05 WIB
BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta Kapan Cair? Simak ini Jadwal Pencairan dan Syarat Penerima BLT Guru Honorer./
BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta Kapan Cair? Simak ini Jadwal Pencairan dan Syarat Penerima BLT Guru Honorer./ /Pexels.com/Max Fischer



MANTRA SUKABUMI – Banyak Guru atau Tenaga Kependidikan yang mempertanyakan kapan BSU Guru Honorer Rp1,8 juta Cair.

Pertanyaan tersebut sering kali muncul dikalangan guru dan tenaga Kependidikan mengenai pencairannya. Simak dalam Artikel ini mengenai Jadwal pencairan BSU Guru Honorer Rp1,8 juta.

Di masa Pandemi Covid-19 yang belum usai pemerintah melalui Kemendikbud Ristek berencana akan kembali mencairkan BSU Guru Honorer Rp1,8 juta tahun 2021.

Baca Juga: PT Shopee International Indonesia Buka Lowongan Kerja Juli 2021 untuk Lulusan SMA, Simak Cara Daftarnya

Sedangkan untuk pencairan BSU Guru Honorer Rp1,8 juta direncanakan akan disalurkan pada Guru Honorer atau Tenaga Kependidikan pada bulan September 2021.

Bantuan BSU Guru Honorer Rp1,8 juta ini akan langsung ditransfer kepada penerima baik itu Guru Honorer dan Tenaga Kependidikan non PNS yang sudah memenuhi syarat.

Selain itu ada beberapa calon resmi penerima BSU Guru Honorer Rp1,8 juta dan sudah ditentukan dalam aturan, adapun untuk calon penerima resmi ini berjumlah 8 kriteria, diantaranya:

1) Pendidik non-PNS

a. Guru

b. Dosen

c. Guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah

e. Pendidik pendidikan anak usia dini

f. Pendidik kesetaraan

2) Tenaga kependidikan non-PNS

a. Tenaga perpustakaan

b.Tenaga laboratorium

c. Tenaga administrasi

Baca Juga: Cek Jadwal Pencairan BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta Tahun 2021 Disini, Berikut Informasi Lengkapnya

Sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari Buku Saku BSU Kemendikbud pada Minggu, 15 Agustus 2021, Adapun untuk syarat penerima bantuan BSU Guru Honorer non PNS Rp1,8 juta, yaitu sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berstatus PTK non-PNS

3. Terdaftar dan berstatus aktif pada Data Dapodik Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 juni 2020

4. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020

5. Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

6. Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan yang dibuktikan lewat pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)

adapun untuk cara cek penerima bantuan BSU Guru Honorer Rp1,8 juta yaitu sebagai berikut:

1. Buka laman info.gtk.kemdikbud.go.id

2. Masukkan email dan password yang sudah terdaftar.

3. Unduh dan cetak bukti penerima dan SPTJM lalu tempelkan materai dan tandatangan.

4. Bawa KTP, NPWP, Bukti penerima (surat keputusan penerima BSU Guru honorer), beserta SPTJM yang telah di materai dan tandatangan ke bank penyalur.

5. Pihak bank akan memeriksa kelengkapan dokumen, selanjutnya BSU Upah Guru Honorer dapat disimpan di rekening tersebut atau bisa diambil tunai.

Nah itulah Informasi lengkap mengenai jadwal pencairan BSU Guru Honorer Rp1, 8 juta dari syarat, cara cek penerima.** *

Editor: Dea Pitriyani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah