Info Terbaru Terkait Jadwal Pencairan BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta Tahun 2021 untuk Guru dan PTK Non PNS

- 15 Agustus 2021, 12:00 WIB
Info Terbaru terkait Jadwal Pencairan BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta tahun 2021 untuk Guru dan PTK non PNS./
Info Terbaru terkait Jadwal Pencairan BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta tahun 2021 untuk Guru dan PTK non PNS./ /ANTARA/



MANTRA SUKABUMI – Simak ini informasi terbaru terkait pencairan BSU Guru Honorer tahun 2021.

Pemerintah berencana akan menyalurkan kembali bantuan BSU Guru Honorer yang disalurkan melalui Kemendikbud Ristek.

Adapun untuk Guru Honorer atau PTK non PNS akan menerima bantuan PSU Guru Honorer sebesar Rp1,8 juta.

Sedangkan untuk penyaluran bantuan BSU Guru Honorer Rp1,8 juta ini akan langsung ditransfer kepada rekening pribadi Guru Honorer dan Tenaga Kependidikan non PNS.

Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes

Sedangkan untuk penerima BSU Guru Honorer Rp1,8 juta yang akan diterima oleh Guru Honorer dan PTK non PNS ini bagi mereka yang sudah memenuhi syarat.

Sedangkan untuk jadwal pencairan BSU Guru Honorer Rp1,8 juta direncanakan akan disalurkan pada Guru Honorer atau Tenaga Kependidikan pada bulan September 2021.

Selain itu ada beberapa calon resmi penerima BSU Guru Honorer Rp1,8 juta dan sudah ditentukan dalam aturan, adapun untuk calon penerima resmi ini berjumlah 8 kriteria, diantaranya:

1) Pendidik non-PNS

a. Guru

b. Dosen

c. Guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah

e. Pendidik pendidikan anak usia dini

f. Pendidik kesetaraan

2) Tenaga kependidikan non-PNS

a. Tenaga perpustakaan

b.Tenaga laboratorium

c. Tenaga administrasi

adapun untuk cara cek penerima bantuan BSU Guru Honorer Rp1,8 juta yaitu sebagai berikut:

1. Buka laman info.gtk.kemdikbud.go.id

2. Masukkan email dan password yang sudah terdaftar.

3. Unduh dan cetak bukti penerima dan SPTJM lalu tempelkan materai dan tandatangan.

4. Bawa KTP, NPWP, Bukti penerima (surat keputusan penerima BSU Guru honorer), beserta SPTJM yang telah di materai dan tandatangan ke bank penyalur.

5. Pihak bank akan memeriksa kelengkapan dokumen, selanjutnya BSU Upah Guru Honorer dapat disimpan di rekening tersebut atau bisa diambil tunai.

Baca Juga: Cek Jadwal Pencairan BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta Tahun 2021 Disini, Berikut Informasi Lengkapnya

Sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari Buku Saku BSU Kemendikbud pada Minggu, 15 Agustus 2021, adapun untuk syarat penerima bantuan BSU Guru Honorer non PNS Rp1,8 juta, yaitu sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berstatus PTK non-PNS

3. Terdaftar dan berstatus aktif pada Data Dapodik Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 juni 2020

4. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020

5. Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

6. Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan yang dibuktikan lewat pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)

Nah itulah Informasi lengkap mengenai jadwal pencairan BSU Guru Honorer Rp1, 8 juta dari syarat, cara cek penerima.** *

Editor: Dea Pitriyani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah