Jawaban: D. daerah diberi kewenangan untuk mengatur semua urusan pemerintahan di luar urusan pemerintahan yang ditetapkan UU
Disclaimer:
1. Artikel ini semata-mata hanya untuk memberikan pengetahuan kepada Adik-adik sebelum menghadapi UAS.
2. Jawaban bersifat terbuka, dimungkinkan bagi siswa dan orang tua mengeksplorasi jawaban lebih baik.
3. Artikel ini tidak mutlak menjamin kebenaran jawaban***