Direktur Madrasah Kemenag RI: untuk Melanjutkan Pendidikan tidak Lagi Gunakan Nilai UN

- 25 Maret 2020, 13:10 WIB
Ilustrasi UNBK di Lingkungan Lembaga Pendidikan Kementerain Agama RI
Ilustrasi UNBK di Lingkungan Lembaga Pendidikan Kementerain Agama RI /Pikiran Rakyat/.*/Pikiran-Rakyat.com

Baca Juga: Gegara Corona, Tahapan Pilkada 2020 KPU Kabupaten Sukabumi Ditunda

Aktivitas dan tugas pembelajaran pada masa belajar dari rumah, kata Umar, dapat bervariasi antarsiswa, sesuai minat dan kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses/ketersedeiaan fasilitas belajar di rumah. "Pemberian tugas pembelajaran wajib mempertimbangkan konsep belajar dari rumah, yaitu sebagai usaha memutus mata rantai penyebaran Covid-19," tuturnya.

"Oleh karena itu, beban tugas yang diberikan agar dipastikan dapat diselesaikan oleh siswa tanpa keluar rumah dan tetap terjaga kesehatan, serta cukupnya waktu istirahat untuk menunjang daya imunitas siswa," ujarnya.

"Bukti atau produk aktivitas belajar dari rumah, lalu diberi umpan balik yang bersifat kualitatif dan berguna dari guru, tanpa diharuskan memberi skor/nilai kuantitatif," katanya lagi.

Umar menambahkan, pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran terkait hal ini yang ditujukan kepada Kakanwil Kemenag Provinsi untuk dilanjutkan ke Kankemenag Kab/Kota dan madrasah. Edaran juga mengatur tentang mekanisme penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020/2021. Madrasah harus mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19, termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan orangtua secara fisik di madrasah.


Baca Juga: Ilmuwan Sebut Hilang Nafsu Makan dan Diare Bisa Menjadi Ciri Tertular COVID-19

PPDB dianjurkan untuk dilaksanakan secara online dan/atau bentuk lain dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Mekanisme penetapan hasil PPDB dilakukan oleh madrasah.

"Penggunaan Dana BOS Madrasah atau Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) RA sedapat mungkin untuk keperluan pencegahan pandemi Covid-19, termasuk untuk penyelenggaraan pembelajaran daring/jarak jauh agar ditempuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tuturnya. **

Sumber dari Pikiran-Rakyat.com dengan judul Kemenag Batalkan UN dan UAMBN, Umar : Untuk Melanjutkan Pendidikan tidak Lagi Gunakan Nilai UN, urrl https://www.pikiran-rakyat.com/pendidikan/pr-01356055/kemenag-batalkan-un-dan-uambn-umar-untuk-melanjutkan-pendidikan-tidak-lagi-gunakan-nilai-un

 

 

 

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x