Dampak Virus Corona, Masa Belajar di Rumah di Kota Bandung Diperpanjang hingga 11 April 2020

- 28 Maret 2020, 08:45 WIB
ILUSTRASI belajar di rumah.*
ILUSTRASI belajar di rumah.* /PIXABAY/

Mantrasukabumi.com - Makin sulitnya mengatasi penyebaran virus corona, menjadikan pemerintah harus mengambil kebijakan tegas agar tidak menimbulkan penularan lebih luas lagi.

Dengan diberlakukannya social distancing melalui konsep belajar di rumah, lembaga-lembaga pendidikan mulai diliburkan selama dua minggu.

Nampaknya kebijakan belajar di rumah akan diperpanjang setelah penyebaran virus belum nampak hasil pencegahannya.

Terbaru Pemerintah Kota Bandung memperpanjang masa belajar jarak jauh bagi peserta didik hingga 11 April 2020.

Sejalan dengan itu, masa belajar di rumah bagi pendidik dan tenaga kependidikan juga diperpanjang hingga jangka waktu yang sama.

Baca Juga: Social Distancing Diklaim Mampu Kontrol Virus Corona dalam 13 Minggu

Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung Hikmat Ginanjar, dalam surat edaran yang diterima Pikiran Rakyat, mengatakan, kebijakan memperpanjang masa belajar jarak jauh diambil dengan mempertimbangan Surat Edaran Kepala BNPB Nomor 13A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.

Pertimbangan lain yaitu Surat Edaran Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 04 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebjakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran COVID-19.

Baca Juga: UPDATE Jumat Sore, 27 Maret 2020: Total Pasien Positif 1.046 Orang, 87 Meninggal

Surat Edaran Wali Kota Bandung Nomor: 443/SE.036-Dinkes 27 Maret 2020 tentang Perpanjangan Pelaksanaan Surat Edaran Nomor 443/SE.030-Dinkes terkait pencegahan virus corona juga telah keluar. Surat tersebut juga menjadi pertimbangan perpanjangan masa belajat jarak jauh.

Terkait Ujian Nasional 2020 yang dibatalkan, Hikmat menyatakan, sebagai gantinya, kelulusan siswa harus berpedoman pada ketentuan Surat Edaran Mendikbud Nomor 04 Tahun 2020.

Dalam surat edaran itu tercantum bahwa kelulusan siswa Sekolah Dasar (SD)/ Sederajat dan Sekolah Menengah Pertama (SMP)/ Sederajat berdasarkan nilai lima semester terakhir. Nilai semester genap kelas akhir dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.

Baca Juga: Tinggalkan Anak demi Tangani Pasien Covid-19, Ini Curahan Hati Istri Almarhum Bani Seventeen

Adapun, terkait kenaikan kelas, guru bisa mengacu pada penilaian portofolio nilai raport atau penugasan melalui daring dan luring yang tidak memberatkan siswa.

Dalam surat edaran Dinas Pendidikan Kota Bandung juga diatur tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). PPDB dilaksanakan mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus corona.

Termasuk didalamnya mencegah berkumpulnya siswa dan orang tua di sekolah. Prosedur dan tata cara pelaksanaan PPDB akan ditentukan kemudian.

Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau Bantuan Operasional Pendidikan dapat digunakan untuk pengadaan barang sesuai kebutuhan sekolah.

Baca Juga: Jeruk dan Jambu Biji Merah Dapat Menangkal Covid-19, Simak Faktanya

BOS dapat digunakan untuk membiayai keperluan pencegahan virus corona, seperti penyedian alat kebersihan, cairan sanitasi tangan, disinfektan, dan masker bagi warga sekolah.

BOS juga bisa digunakan serta untuk membiayai pembelajaran jarak jauh secara daring sesuai Surat Edaran Mendikbud Nomor 04 Tahun 2020.**

Sumber dari https://www.pikiran-rakyat.com/pendidikan/pr-01357268/masa-belajar-di-rumah-di-kota-bandung-diperpanjang-hingga-11-april-2020-karena-corona?

 

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x