2. Proses kegiatan belajar di rumah tetap dilaksanakan sebagai mana belajar di rumah sebelumnya.
Baca Juga: Update Sabtu Sore, 28 Maret 2020: Korban Virus Corona Capai 102 Orang Meninggal
3. Untuk menjamin keberlangsungan proses pendidikan di Kabupaten Sukabumi maka Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat wilayah V dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi agar dapat menyusun aturan teknis terkait pelaksanaan kegiatan belajar mengajar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Wander Luiz Positif Terinfeksi COVID-19, Pelatih Persib Robert Alberts Angkat Bicara
4. Mekanisme pelaksanaan sistem kerja guru bekerja dari rumah (Work From Home) dengan memanfaatkan media teknologi informasi sesuai kondisi masing-masing.
5. Sosial Distancing agar dapat dilaksanakan dengan baik dan benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.**