Di Sukabumi Belajar di Rumah Diperpanjang, Sampai Kapan?

- 10 April 2020, 15:25 WIB
Belajar di rumah di Kabupaten Sukabumi di perpanjang
Belajar di rumah di Kabupaten Sukabumi di perpanjang /Mantra Sukabumi/.*(foto Mantra Sukabumi)

MANTRA SUKABUMI - Belajar di Rumah di Kabupaten Sukabumi kembali diperpanjang. Bupati Sukabumi, Marwan Hamami telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 443/2543-Disdik hari Kamis (9/4/2020), untuk perpanjangan masa belajar di rumah.

Dalam SE tersebut, Bupati Sukabumi mengatakan, belajar di rumah diperpanjang hingga tanggal 29 Mei 2020 dan masa belajar di sekolah aka ditentukan di kemudian hari.

Baca Juga: Tak Indahkan Larangan Temannya, Dua Remaja Asal Bogor Hilang di Laut Palabuhanratu

Keputusan ini dibuat berdasarkan Undang-Undang nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan, SE Menteri Pendidik dan Kebudayaan RI nomor 3 tahun 2020 tentang pencegahan coronavirus disease (Covid-19) pada saluran pendidikan.

Baca Juga: Tim SAR Masih Lakukan Pencarian Remaja Asal Bogor Hilang di Laut Palabuhanratu

SE Mempan RB nomor 19 tahun 2020 tanggal 18 Maret 2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASB dalam upaya penyebaran Covid-19 di lingkungan intansi pemerintah, serta beberapan landasan lain yang membuat belajar di rumah diperpanjang.

Baca Juga: Viral, Video Cara Obati Covid-19 dengan Menghirup Uap air Panas, Simak Faktanya

"Berkenaan dengan penyebaran coronavirus disease (Covid-19) yang semakin meningkat, maka keselamatan dan kesehatan siswa, guru, kepala sekolah dan tenaga kependidikan lainnya serta seluruh masyarakat Kabupaten Sukabumi menjadi pertimbangan utama dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan," kata Marwan melalui SE yang diterima mantrasukabumi.com. Jumat (10/4/2020).**

Editor: Rizal

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x