Fungsi Komnas HAM, Contoh Soal PTS UTS PKn Pilihan Ganda Kelas 7 SMP Semester 2 Tahun Ajaran 2021-2021 Terbaru

- 6 Februari 2022, 05:50 WIB
Ilustrasi Fungsi Komnas HAM, Contoh Soal PTS UTS PKn Pilihan Ganda Kelas 7 SMP Semester 2 Tahun Ajaran 2021-2021 Terbaru.
Ilustrasi Fungsi Komnas HAM, Contoh Soal PTS UTS PKn Pilihan Ganda Kelas 7 SMP Semester 2 Tahun Ajaran 2021-2021 Terbaru. /*/PIXABAY/AmrThele

19. Indonesia secara khusus mengatur tentang HAM tercantum pada pasal.....
a. 27-28
b. 28A-28J
c. 29
d. 36A-36C

20. Berikut ini termasuk hak siswa di sekolah, kecuali.....
a. menerima rapot
b. bertanya
c. mengikuti ulangan
d. belajar

Baca Juga: Kunci Jawaban Soal UTS PTS Seni Budaya Kelas 7 SMP MTs Semester 2 Tahun Ajaran 2022, Simak Prediksinya

21. Akibat dari banyaknya pelanggaran HAM adalah.....
a. rakyat pedesaan menderita
b. kekacauan di kota-kota
c. pemimpin malas bekerja
d. kesengsaraan masyarakat

22. Yang termasuk pelanggaran HAM berat adalah.....
a. pencurian
b. perampokan
c. kejahatan terhadap manusia
d. genosida

23. Sikap siswa yang seharusnya dilakukan dalam upaya penegakan HAM di sekolah adalah.....
a. mempelajari tata tertib sekolah
b. mematuhi perintah guru di sekolah
c. mematuhi tata tertib di sekolah
d. belajar dengan giat dan rajin

24. Contoh pelaksanaan instrumen HAM di sekolah adalah.....
a. mengunjungi teman yang sakit
b. memakai pakaian seragam sesuai ketentuan
c. mengikuti kegiatan karang taruna
d. turut serta dalam diskusi kelompok

25. Dukungan warga negara dalam penegakan HAM adalah.....
a. melaksanakan instrumen HAM
b. mendaftarkan diri menjadi anggota Komnas HAM
c. turut menyelidiki berbagai kasus HAM
d. membantu polisi menangkap penjahat

26. Kewajiban dan tanggung jawab warga negara yang mengemukakan pendapat di muka umum antara lain sebagai berikut, kecuali.....
a. menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain
b. menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum
c. menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban pribadi
d. mentaati hukum dan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku

27. Penyampaian pendapat di muka umum tidak dapat dilaksanakan di tempat-tempat umum sebagai berikut, kecuali.....
a. instalasi militer
b. rumah sakit
c. pelabuhan udara atau laut
d. lapangan olahraga

Halaman:

Editor: Encep Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah