Dirangkum mantrasukabumi.com dari laman ppg.kemdikbud.go.id pada Kamis, 10 Februari 2022, berikut golongan yang bisa menjadi peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2022.
1. Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang belum mengikuti program sertifikasi guru;
2. Terdaftar pada data pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
3. Memiliki NUPTK;
4. Telah diangkat menjadi guru sampai dengan 1 Januari 2019;
5. Memiliki kualifikasi akademik S1/D4 yang linier dengan pilihan bidang studi PPG yang akan diikuti;
6. Aktif mengajar selama dua tahun terakhir;
7. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember 2022;
8. Sehat jasmani dan rohani;
9. Bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA);